Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Fraksi PDIP: Jadi Mubazir

Fraksi PDIP sebut penolakan Perda Kota Religius itu sentilan keras terhadap Pemerintah Kota Depok agar tidak terlalu memaksakan kehendak.

3 Oktober 2022 | 20.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022. Sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mempertanyakan program Kartu Depok Sejahtera (KDS). TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman angkat bicara soal pembatalan rancangan Perda Kota Religius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Ikra, penolakan itu sentilan keras terhadap Pemerintah Kota Depok agar tidak terlalu memaksakan kehendak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita sudah menduga dari sejak awal, pada saat usulan ini disampaikan, kami Fraksi PDIP sudah menolak. Salah satu argumennya karena soal religiusitas itu kewenangan absolut pemerintah pusat, tapikan keukeuh mau dijadikan Perda,” kata Ikravany kepada Tempo, Minggu 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak awal pengajuannya pada tahun 2019 lalu, Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ini memang penuh kontroversi karena dianggap menyentuh sektor privat masyarakat yang sejatinya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah.

“Sampai mau dibahas di Pansus pun, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak, tapi karena fakta politiknya dilakukan voting dan dinyatakan lolos, ya mau tidak mau akhirnya produk itu dibahas,” kata Ikra.

Jika Pemerintah Kota Depok mau legowo dan tidak memaksakan kehendak, anggaran bernilai ratusan juta untuk membahas raperda tersebut tidak terbuang sia-sia seperti saat ini.

“Ini kan jadi mubazir anggaran meski saya nggak tau persis nominalnya ya, makanya ini jadikan pelajaran, kalau secara argumen sudah nggak dibenarkan ya jangan dipaksa,” kata Ikra.

Sebelum dibawa ke Kemendagri, Raperda PKR ini juga sudah ditolak pada tataran Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah pembahasannya selesai oleh pansus bentukan DPRD Kota Depok.

“Sebetulnya penolakannya sudah dari Pemprov, hanya Pemerintah Kota Depok istilahnya bandinglah ke Kemendagri, dan ternyata ditolak juga,” kata Ikra.

Penolakan Raperda PKR oleh Kemendagri ini disampaikan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. “Iya betul (ditolak) Reperda Kota Religius,” kata Imam ditemui disela kegiatannya, Minggu 2 Oktober 2022.

Imam mengaku, belum tahu mendetail soal alasan Kemendagri menolak Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. “Saya belum tahu persis ya, belum ketemu dengan mereka,” kata Imam.

Namun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan tetap mengusahakan agar rancangan Perda Kota Religius dapat diterima dan segera diundangkan menjadi sebuah peraturan daerah Kota Depok. “Kami akan konsultasi lagi ke kemendagri kita ingin menanyakan alasan penolakannya,” kata Imam.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus