Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ASET kripto kian digandrungi di Indonesia. Hanya dalam empat bulan, Januari-April 2021, nilainya telah menembus angka Rp 237 triliun, naik empat kali dari capaian sepanjang tahun lalu. Sedikitnya 5,6 juta orang di Indonesia kini tercatat menggenggam beragam koin digital. Namun terjungkalnya harga banyak koin kripto dunia akhir-akhir ini menyalakan lagi alarm bahaya tingginya risiko menanamkan dana di aset kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang didapuk mengatur perdagangan aset digital ini, kembali disorot. Kepada Khairul Anam dan Aisha Shaidra, Kamis, 20 Mei lalu, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan kedudukan lembaganya di pasar baru yang belum banyak tersentuh regulasi ini. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini juga menjawab sejumlah pertanyaan secara tertulis pada Sabtu, 22 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2018, Kementerian Perdagangan dan Bappebti mulai mengatur perdagangan aset kripto. Mengapa perlu diatur?
Kami khawatir ini bisa disalahgunakan kalau tidak diatur. Ia bukan instrumen keuangan, bukan alat tukar sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang. Pertama, untuk menghindari pencucian uang dan transaksi yang tidak-tidak. Lalu kami berusaha menghilangkan sifat anonimnya. Kalau tidak diatur, masyarakat akan bermain di luar. Kalau bermain di luar, siapa yang akan memberikan jaminan kepada mereka? Enggak ada.
Jadi apa yang sudah diatur Bappebti?
Untuk memberi jaminan keamanan dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengantisipasi dengan menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut ditetapkan keterlibatan lembaga dalam ekosistem perdagangan aset kripto untuk menjaga keamanan dan meminimalkan tingkat risiko dalam transaksi perdagangan aset.
Jadi yang diatur pedagangnya?
Di layer pertama, pengawasan kepada para pedagang aset kripto dilakukan bursa berjangka untuk integritas sistem dan transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang aset kripto. Kemudian pengawasan oleh lembaga kliring berjangka untuk integritas keuangan serta fungsi penyelesaian dan delivery versus payment. Di layer kedua, Bappebti mengawasi semua ekosistem kelembagaan perdagangan aset kripto melalui sistem pengawasan online secara real-time, sistem pelaporan, dan pengawasan langsung secara periodik dan sewaktu-waktu diperlukan.
Bukankah bursanya belum ada?
Bursanya belum dibentuk. Belum tentu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Belum tentu juga Bursa Berjangka Jakarta. Karena ini sangat spesifik.
Nanti akan ada beauty contest untuk pembentukan bursa ini?
Akan kami nilai, dong. Pedagang saja ada aturan ketat. Dari sisi teknis, misalnya, harus punya beberapa sertifikat ISO. Servernya harus di dalam negeri. Mereka juga wajib menyediakan akses kepada kami, melaporkan real-time setiap hari. Ini sistemnya masih dibangun. Yang paling penting tiga hal, yakni security, security, dan security. Security itu mahal.
Bukankah banyak juga negara yang belum mengatur soal ini karena masih ragu akan kelayakan aset kripto?
Secara standar belum ada. Kami saja mencari produk sendiri, diskusi, cara mengatur, mengamankan nasabah. Tapi panduan Financial Action Task Force kami adopsi.
Kembali ke perdagangan aset kripto saat ini, bagaimana jika ada penyimpangan pengelolaan dana oleh penyedia layanan yang ada?
Pedagang fisik aset kripto yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap pengelolaan dana dapat dikenai sanksi pembatalan persetujuan. Pedagang aset kripto yang dibatalkan persetujuannya wajib mengembalikan dana atau menyerahkan aset kripto milik pelanggan yang dikelolanya. Pengembalian dan penyerahan tersebut wajib diselesaikan paling lama 30 hari.
Siapa yang berwenang menindak jika terjadi hal-hal semacam itu?
Akan ada penindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kelembagaan terkait lain.
Apakah pernah ada temuan aset kripto untuk transaksi-transaksi ilegal?
Diindikasikan ada. (Wisnu menolak penjelasan tentang hal ini dikutip.)
Bagaimana pengguna di Indonesia yang memborong aset kripto dari pasar di luar negeri?
Itu enggak kami atur. Dia bisa main, tapi risiko dia.
Bagaimana dengan risiko yang juga sama tingginya di dalam negeri?
Bisa, tapi ada aturannya. Harus dicek dulu profilnya. Kami menjamin agar ini fair. Pernah ada yang bertanya, ada blanket guarantee apa enggak? Lah, orang investasi sendiri, masak, mau digaransi pemerintah. Kecuali jika dia profit tapi enggak bisa diuangkan, itu urusan kami.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo