Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perempuan desa di Sulawesi Tenggara menolak aktivitas perusahaan tambang.
Sejumlah perempuan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU Minerba.
Gerakan perempuan menolak tambang berlanjut karena eksploitasi lingkungan tak berhenti.
AMLIA tak bisa menahan air mata tatkala mendengar putusan kasasi Mahkamah Agung pada 7 Oktober 2024 yang mengabulkan gugatan warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ketika itu warga menuntut pembatalan dan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dipegang PT Gema Kreasi Perdana (GKP). GKP adalah perusahaan tambang nikel milik Harita Group yang beroperasi di pulau kecil itu. “Saya ingat perjuangan kami selama ini,” kata Amlia yang tinggal di Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo