Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan tuntutan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang jatuh setiap 24 September. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan unjuk rasa hari ini juga untuk memperingati 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewi Kartika mengatakan, masalah agraria sangat berkaitan dengan praktik korupsi agraria-sumber daya alam. “Karena kita melihat bahwa konflik-konflik agraria selama ini umurnya sudah puluhan tahun, ada yang dari merupakan residu penjajah Belanda, Orde Baru, masa Reformasi sampai dengan sekarang itu tidak selesai-selesai,” kata dia ketikq ditemui Tempo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia kemudian mengungkap lima poin tuntutan KPA kepada KPK. Pertama, mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang yang menghasilkan perilaku kejahatan dan korupsi agraria oleh pemerintah, pengusaha dan mafia tanah, yang telah merugikan negara bahkan merampas kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat.
Kedua, mendukung agenda Reforma Agraria Sejati sebagai jalan untuk menyelamatkan kekayaan negara sekaligus memulihkan dan menjamin hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.
Ketiga, mendorong transparansi informasi dan data konsesi agraria HGU/HBG/HTI/IUP/HPL termasuk penguasaan tanah skala luas (monopoli tanah), sebagai bagian dari usaha sistematis untuk memperbaiki kebijakan secara paradigmatik, sistem tata kelola dan sistem pencegahan, pengawasan serta penindakan korupsi agraria.
Keempat, melakukan evaluasi dan rekomendasi pencabutan menyeluruh undang-undang yang mengatur sumber agraria seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU SDA, UU Kehutanan, dan lain-lain untuk mewujudkan haromisasi hukum agraria yang sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.
Kelima, meminta agar KPK mendukung penyusunan RUU Reforma Agraria agar Indonesia bisa memiliki regulasi yang jelas tentang tata kelola agraria dan kehutanan terhadap pembatasan penguasaan dan penggunaan tanah untuk mencegah penyalahgunaan hak atas tanah dan kawasan hutan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) diketahui telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin, 23 September 2024.
Dewi mengatakan aksi tersebut merupakan aksi awalan menuju puncak HTN. “Targetnya tentu di sini KPK, dengan mendorong atau mendesak agar KPK yang sekarang ataupun nanti yang akan terpilih, itu mulai betul-betul secara serius memperhatikan masalah-masalah agraria struktural,” kata Dewi.
Dalam orasinya di atas mobil bertuliskan ‘Tanah untuk Rakyat’, Dewi berharap para pimpinan KPK bisa mendengar aspirasi kaum tani. Dia menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi tidak hanya soal suap menyuap. “Tapi juga memastikan mafia-mafia tanah, koruptor-koruptor di sektor agraria dibongkar. Betul tidak kawan-kawan semua?” katanya.
“Sehingga cita-cita kemerdekaan, cita-cita kedaulatan agraria yang dimandatkan UUPA bisa betul-betul tetap terlaksana. Sehingga kekuatan nasional, proses-proses pembangunan pedesaan, industrialisasi nasional, bertumpu pada model-model ekonomi yang memperkuat usaha-usaha produksi rakyat,” kata dia. “Bukan pembangunan berbasiskan korporasi-korporasi skala besar.”
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat