Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat per Juli 2024, Proyek Strategis Nasional (PSN) era pemerintahan Joko Widodo di 134 titik telah merampas tanah hingga 571 ribu hektare. Proyek-proyek ini tersebar di berbagai bidang, dari energi, infrastruktur, pangan, pabrik, hingga real estate.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintahan Jokowi menjadikan proyek pembangunan yang kental dengan kepentingan bisnis swasta termasuk swasta asing sebagai PSN,” ucap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memberi label PSN, Dewi menyebut Presiden Jokowi melahirkan keputusan yang mengakibatkan terjadinya perampasan tanah, penggusuran dan kriminalisasi rakyat. PSN telah merampas demokrasi, kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat.
Karena itu, Dewi mendesak pemerintah mengevaluasi proses perumusan regulasi PSN yang dia nilai koruptif dan manipulatif. Dia juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi agraria, dan mafia tanah
Bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Aliansi Perempuan Indonesia (API), dan Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), KPA menggelar aksi bertepatan dengan Hari Tani di Jakarta dan 15 titik di daerah lain. Mereka beraliansi dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah.
“Kami Petani bersama Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah menuntut Presiden Joko Widodo agar mempertanggungjawabkan penyelewengan pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia beserta seluruh kejahatan agraria yang terjadi,” kata Dewi.
Dalam aksi Hari Tani ini, para petani juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang. Mereka menuntut pemerintah menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani dan perempuan petani.
Mereka juga menuntut pemerintah mendatang menyelesaikan seluruh konflik agraria struktural sebagai proses pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran. Selain itu, mereka menuntut negara menjamin ketersediaan modal, pendidikan, teknologi tepat guna, benih, pupuk, infrastruktur pertanian dan pasar yang berkeadilan.
Pilihan Editor: Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU