Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Menteri Keuangan Fuad Bawazier diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ia dituduh telah mengeluarkan keputusan pembebasan pajak kepada yayasan yang diketuai bekas presiden Soeharto ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 1996. Fuad membantah bahwa dirinya telah mengeluarkan surat tersebut. Menurut dia, pembebasan pajak hanya bisa dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sebelumnya, nama Fuad disebut-sebut akan ditangkap karena berseteru politik dengan Presiden Abdurrahman Wahid.
***
Dengan suara telak (68 berbanding 6), pertanggungjawaban tahunan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ditolak dewan. Menurut para politisi di DPRD, Sutiyoso terbukti gagal menyelesaikan persoalan yang ada di Ibu Kota seperti kriminalitas dan problem sosial lainnya. Lima fraksi terbesar yang menjadi motor penolakan ini adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan, dan Fraksi Partai Persatuan.
Berdasarkan UU Otonomi Daerah Nomor 12 Tahun 1999, Sutiyoso diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki pertanggungjawabannya. Jika perbaikan itu pun masih ditolak, DPRD bisa melakukan dengar pendapat dengan Sutiyoso sebelum akhirnya, jika itu masih tidak memuaskan, dapat mengajukan pemilihan gubernur baru kepada presiden.
***
Menyusul diakhirinya pemeriksaan terhadap Soeharto atas kasus korupsi yang dilakukannya, Kejaksaan Agung menyita Gedung Granadisalah satu aset yayasan Soeharto. Penyitaan tanah seluas 2.945 meter persegi dan bangunan seluas 1.152 meter persegi itu, menurut kejaksaan, dilakukan agar tidak terjadi pemindahtanganan sertifikat tanah dan bangunan oleh yayasan Soeharto ke pihak lain.
Tanah yang ditempati Gedung Granadi pada awalnya adalah tanah sitaan kejaksaan yang dikuasai Sekretariat Negara. Pada 1980, Yayasan Supersemar meminta izin mengelola tanah tersebut. Sekretariat Negara mengizinkannya. Selain Yayasan Supersemar, empat yayasan lain yang diketuai SoehartoYayasan Dakab, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Purna Bakti Pertiwi, dan Yayasan Dana Bakti Pertiwijuga mendapat sertifikat hak pakai tanah di berbagai wilayah dari Badan Pertanahan Nasional.
***
Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Ryamizard Ryacudu membantah pihaknya telah diajak polisi bekerja sama untuk mencari pelaku pengeboman Gedung Kejaksaan Agung. Penegasan Ryamizard ini merupakan bantahan terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Rusdihardjo, yang mengatakan telah meminta TNI membantu polisi memecahkan persoalan ini. Penyelidikan polisi selama ini menunjukkan bahwa salah satu bom yang tidak meledak yang diletakkan di Gedung Bundar Kejaksaan berasal dari pabrik senjata Pindad milik TNI. Polisi saat ini telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengeboman itu. Beberapa di antaranya adalah bekas anggota TNI.
***
Baku bunuh di Ambon, Maluku, untuk sementara mereda. Sampai Jumat malam pekan lalu, rentetat tembakan dan suara bom di kota itu hanya sesekali terdengar. Pasukan keamanan dari Yonif 321 Maluku yang diterjunkan ke lokasi berhasil mengisolasi daerah pertikaian dan memaksa penduduk kedua kelompok yang bertikai itu tetap tinggal di rumah. Sebelumnya, pertempuran sepekan penuh telah menewaskan delapan orangdua diantaranya tentaradan melukai 24 lainnya.
Sementara itu, arus pengungsi dari Ambon menuju Maluku Tenggara, kawasan yang relatif lebih tenang, terus mengalir. Jumat lalu, sekitar 400 orang pengungsi berhijrah. Secara umum, setelah hampir sebulan diberlakukan status darurat sipil di Maluku, kondisi keamanan masih tetap mengkhawatirkan.
***
Pengadilan tata usaha negara menolak gugatan Parni Hadi, bekas ketua Lembaga Kantor Berita Antara, kepada Presiden Abdurrahman Wahid berkaitan dengan pemberhentiannya dari jabatan. Dalam gugatannya, Parni menilai Presiden telah melampaui wewenangnya dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Parni menilai Antara bukanlah lembaga di bawah wewenang presiden. Tapi argumen itu disangkal majelis hakim. Menurut hakim, keputusan presiden itu tidak salah karena, sampai keppres itu dikeluarkan, secara yuridis Antara masih tetap lembaga milik pemerintah. Dasarnya adalah UU No. 40/1999 tentang Perusahaan Pers.
***
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo