Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perjalanan Jerinx Jadi Tersangka: Tudingan Endorse Covid-19 Hingga Pemeriksaan

Masalah ini sebenarnya sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun akun Instagram Jerinx kemudian hilang.

7 Agustus 2021 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personil grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx berjalan menuju mobil usai dirinya bebas dari penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, 8 Juni 2021. Jernix telah menjalani hukuman 10 bulan penjara dan membayar denda 10 juta atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denapsar. TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Jerinx alias I Gede Ari Astina resmi menyandang status tersangka dua bulan pascabebas dari Lembaga Pemasyarakat Kerobokan, Denpasar, Bali. Kali ini, dia menjadi tersangka pengancaman melalui media elektronik atas laporan selebgram Adam Deni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.

1. Tudingan Artis Endorse Covid-19

Adam Deni menjelaskan kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan bukti dan data atas tudingannya.

Jerinx menelepon Adam. Namun pembicaraan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam. Jerinx juga diduga mengancam. "Ada kalimat dia seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'," kata Adam menirukan Jerinx.

Masalah ini sebenarnya sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu. Menurut Adam, dia dituduh terlibat menghilangkan akun Instagram penabuh drum band Superman Is Dead itu. "Dia menuding saya menghilangkan akun Instagram-nya."

Adam mengaku telah menawarkan mediasi. "Dia nolak karena dia menganggap saya bukan siapa-siapa."

2. Lapor ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 10 Juli 2021, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dituding melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Waktu kejadiannya Jumat, 2 Juli 2021.

3. Adam Deni Serahkan Rekaman Telepon Jerinx ke Polisi

Adam Deni pertama kali diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021. Adam menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan laporannya.

"Tentunya bukti rekaman dan bukti bukti chat dan capture. Seperti itulah," kata pengacara Adam Deni, Machi Achmad seusai pemeriksaan, Rabu petang, 14 Juli 2021.

4. Jerinx Batal Penuhi Undangan Penyidik

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin, 26 Juli 2021. Namun dia batal hadir ke Jakarta karena kurang sehat dan belum divaksin Covid-19. Sedangkan kartu vaksinasi adalah syarat penerbangan.

Melalui akun Instagram miliknya, _jrxsid_, ia mengatakan tidak hadir memenuhi undangan penyidik bukan karena ingin mangkir. "Melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," kata Jerinx.

5. Naik ke Penyidikan, Polisi Berangkat ke Bali

Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pertama. Penyidik langsung berangkat ke Bali. "Karena memerlukan bukti yang ada di saudara J," kata Yusri di kantornya, Kamis, 29 Juli 2021.

Penyidik memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra. Ponsel Jerinx SID dan Nora juga disita polisi sebagai barang bukti. "Saudara J menggunakan ponsel istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri di kantornya, Senin, 2 Agustus 2021.

6. Keterangan Ahli

Polisi meminta keterangan sejumlah ahli setelah memeriksa pelapor dua kali, memeriksa terlapor, gelar pekara, hingga menyita barang bukti. "Perlu memeriksa saksi-saksi ahli baik itu ahli bahasa, ahli pidana, juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli yang lain yang menurut penyidik memang diperlukan," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.

7. Gelar Perkara Kedua Berujung Penetapan Tersangka

Penyidik melakukan gelar perkara lagi pada Jumat, 6 Agustus 2021. Hasilnya, Jerinx tersangka. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka pada Senin, 9 Agustus 2021. "Dipanggil di Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus