Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Strategi Endar untuk Melawan

Setelah melapor ke Ombudsman, Endar Priantoro berancang-ancang untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

18 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 10 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Endar Priantoro melapor ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi dalam pencopotannya.

  • Untuk dugaan pidana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

  • Endar Priantoro berancang-ancang untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

JAKARTA – Ombudsman telah menerima laporan tentang dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan sendiri oleh Endar, kemarin. “Tadi ada penyerahan pengaduan dari Pak Endar, sebagai korban langsung, kepada kami di Ombudsman," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Senin, 17 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam berkas laporan, kata Robert, pelapor menyertakan beberapa bukti dokumen. Endar juga telah menyampaikan secara lisan tentang duduk perkara yang dihadapinya. Ombudsman, Robert melanjutkan, harus memverifikasi laporan tersebut. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memeriksa pelbagai persyaratan dalam memenuhi prosedur pelaporan. "Nanti dilihat keterpenuhan laporan syarat hingga sampai ke meja pimpinan,” katanya. “Kalau nanti pleno pimpinan memutuskan ini bisa dilanjutkan, akan masuk ke saya sebagai pengampu bidang kepegawaian."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endar Priantoro dicopot sebagai Direktur Penyelidikan berdasarkan warkat bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/02/2023 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Maret 2023. Dalam surat itu, Firli memberitahukan bahwa masa bakti Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Sehari berikutnya, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, juga menerbitkan surat bernomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang menyatakan Endar telah dipurnatugaskan dengan hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah per 1 April 2023.

Brigjen Endar Priantoro setelah membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Dua surat itu menjadi polemik karena pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat bernomor B/2471/III/KEP/2-23 untuk memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Kapolri bahkan memberi penegasan melalui surat kedua bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang dikirim pada 3 April 2023 tentang penugasan jenderal polisi bintang satu itu.

Atas dasar itulah Endar menduga telah terjadi pelanggaran administrasi dalam pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar setelah memberikan laporan ke Ombudsman. Ia berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan obyek laporan.”

Baca: Tiga Kluster Pemeriksaan Pimpinan KPK

Sebelum ke Ombudsman, Endar sudah lebih dulu melaporkan pemecatan dirinya ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas sudah menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari Endar dan lima pimpinan KPK. "Masih didalami hasil klarifikasinya," kata anggota Dewan Pengawas, Syamsudin Haris.

Selain itu, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa; dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas; atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per 11 April 2023. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan laporan tersebut masih dipelajari. “Belum ada perkembangan,” katanya.

Tiga Tuntutan

Endar mengatakan sebenarnya telah mengajukan surat keberatan administratif kepada KPK terhadap surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023.

Ia menilai surat itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan Sekjen KPK. Secara administrasi, penyalahgunaan itu berbentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang. “Lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai upaya menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due procesa of law,” kata Endar.

Brigjen Endar Priantoro setelah membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Ada tiga tuntutan yang diajukan Endar dalam surat keberatan tersebut. Pertama, meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan, dan ketiga, meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru.

Rencana Gugat ke PTUN

Saat ini Endar tengah berancang-ancang untuk membawa persoalan pencopotan dirinya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, untuk mendaftarkan gugatan, ia masih menunggu jawaban KPK atas surat keberatan yang dilayangkan pada 12 April lalu itu. “Jadi, kami akan lalui upaya hukum tahap demi tahap,” katanya. “Intinya, kami taat asas dan taat peraturan dalam rangka mencari keadilan.”

Kuasa hukum Endar, Bastian Bloude, mengatakan jawaban KPK atas surat keberatan kliennya akan menentukan langkah hukum lanjutan. Jika KPK menolak surat keberatan tersebut, Endar akan melanjutkan gugatan ke PTUN. “Jadi, keputusan untuk melanjutkan ke PTUN tergantung jawaban dari KPK,” kata Bastian.

HENDRIK YAPUTRA | M. ROSSENO AJI | AVIT HIDAYAT | MIRZA BAGASKARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus