Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perlawanan Perdana Pegawai KPK

Para pegawai KPK mempersoalkan dua anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji dan Albertina Ho. Mereka melapor ke Majelis Kehormatan.

18 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, memberikan keterangan terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebanyak 75 pegawai KPK mempersoalkan dua anggota Dewan Pengawas.

  • Keduanya ditengarai melampaui kewenangan.

  • Para pegawai juga berencana mengadu ke Komnas HAM.

JAKARTA — Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua anggota Dewan Pengawas. Mereka menganggap Indriyanto Seno Adji dan Albertina Ho melampaui kewenangan karena masuk ke ranah hal-hal teknis di komisi antikorupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebutkan Indriyanto diduga melanggar kode etik karena turut terlibat dalam hal-hal yang bersifat operasional di komisi antirasuah. Dia mencontohkan, Indriyanto turut hadir saat pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. “Hal tersebut, kami melihatnya sebagai permasalahan,” ujar Novel, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indriyanto merupakan anggota Dewan Pengawas yang dilantik Presiden Joko Widodo pada April lalu. Dia menggantikan almarhum Artidjo Alkostar. Sebagai anggota Dewan Pengawas, Indriyanto bertugas mengawasi kinerja dan berwenang menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai serta pimpinan KPK. Karena itu, menurut Novel, Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan operasional KPK secara langsung.

Masalahnya, Novel melanjutkan, Indriyanto sempat hadir ketika pimpinan KPK mengumumkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut merupakan persyaratan alih status pegawai KPK sebagai aparat sipil negara. Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei itu dianggap bermasalah. Apalagi, kata dia, Indriyanto disebut-sebut sempat memberi pembenaran terhadap kebijakan penerbitan surat keputusan pembebastugasan 75 pegawai KPK oleh Firli.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Novel dan sejawatnya yang termasuk 75 pegawai tersebut mengadukan Indriyanto ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). Menurut dia, Indriyanto disinyalir melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK serta Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 13 ayat 2 Peraturan Dewan Pengawas menyatakan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas adalah Majelis Kehormatan Kode Etik. Novel meminta Majelis Kehormatan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Indriyanto. Termasuk menyelenggarakan sidang etik.

Sumber Tempo di lembaga antirasuah menyebutkan bahwa Indriyanto juga diundang pimpinan KPK untuk ikut hadir membuka segel dokumen hasil tes wawasan kebangsaan. Dokumen itu berisi ribuan nama pegawai yang sebelumnya telah diuji oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara.

Upaya ini merupakan perlawanan perdana yang dilakukan para pegawai KPK. Mereka bersama para pegiat antikorupsi berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka juga mengadu ke Ombudsman karena menilai ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

Tak hanya Indriyanto, para pegawai KPK juga melaporkan Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas lainnya. Dia ditengarai membantu Kepala Biro Umum KPK menyiapkan draf surat keputusan pembebastugasan para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. "Sebagai hakim etik dan Dewan Pengawas, dia tidak punya hak dan kewajiban membantu menerbitkan surat keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK," ujar sumber tersebut.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) saat melaporkan Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menurut sumber itu, empat anggota Dewan Pengawas, termasuk Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, menemui para pegawai, kemarin. Kepada para pegawai, Tumpak justru tak mempersoalkan tindakan Albertina menyiapkan draf tersebut. "Apa salahnya membantu," ujar sumber itu menirukan Tumpak.

Adapun Indriyanto dan Albertina belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo. Indriyanto tak merespons saat dikirim pesan melalui akun WhatsApp-nya, meski terlihat dalam keadaan online. Tempo juga berupaya meminta penjelasan kepada Tumpak ihwal tindakan Indriyanto dan Albertina. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, dia tak merespons. Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, pun tak bisa dihubungi.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar para pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan. "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan setuju atas pernyataan Presiden yang menyebutkan peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

AVIT HIDAYAT | ANDITA RAHMA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Sukma N Loppies

Sukma N Loppies

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus