Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR itu diterima Djoko Sarwoko sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Malam itu, Selasa dua pekan lalu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini baru pulang dari Brasil setelah mengikuti konferensi internasional pemberantasan korupsi. "Saya mendapat kabar bahwa hari itu hakim agung Achmad Yamanie mengundurkan diri," kata Djoko kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Si pemberi kabar adalah Ketua Muda Pembinaan MA Widayatno Sastro Hardjono. Melalui pesan pendek, Widayatno memberitahukan, dia dan dua koleganya di MA, Ketua Muda Pengawasan Timur P. Manurung dan Ketua Muda Perdata Suwardi, baru saja dipanggil Ketua MA Hatta Ali. Saat mereka ke ruang Hatta di lantai 2 gedung Mahkamah Agung, di sana sudah ada hakim agung Achmad Yamanie.
Setelah sempat berbasa-basi, Yamanie mengungkapkan tujuannya bertemu dengan Hatta. Bekas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini mengatakan berniat mengundurkan diri sebagai hakim agung. Setelah mendengar alasannya, Hatta meminta Yamanie menulis surat pengunduran diri. Ia juga meminta Yamanie mengembalikan 158 berkas perkara yang ditanganinya ke Ketua Kamar Pidana. Dari jumlah itu, 148 di antaranya berkas perkara kasasi dan sisanya berkas perkara peninjauan kembali.
Esok harinya, Yamanie menyerahkan surat pengunduran diri ke Hatta Ali. Dalam suratnya, pria 67 tahun ini menulis tak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim agung karena kerap didera sakit. Ia mengaku mengidap sinusitis, vertigo, dan mag. Belakangan terungkap alasan lain mundurnya Yamanie. Dalam pemeriksaan internal MA, ia terbukti memalsukan putusan peninjauan kembali gembong narkoba Hanky Gunawan.
Bersama Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, Yamanie tergabung dalam majelis hakim perkara peninjauan kembali kasus Hanky. Pada 16 Agustus 2011, majelis pimpinan Imron ini mengorting hukuman mati pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu menjadi 15 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik karena pertimbangan hakim, yang menyebutkan hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan konstitusi, dinilai tak masuk akal. Sejumlah kalangan menuding majelis sudah "masuk angin".
Ternyata bukan hanya itu kejanggalannya. Belakangan terungkap salinan putusan yang sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan pihak Hanky berbeda dengan putusan majelis. Di salinan putusan tertulis Hanky dihukum 12 tahun penjara. Jelas ini skandal. Setelah ditelusuri, terungkap Yamanie-lah, dibantu operator komputer MA, Muhammad Halim, yang mengubah putusan itu.
Sadar terjadi kekeliruan, MA mengirim surat ke Pengadilan Negeri Surabaya, memerintahkan segera menarik salinan putusan yang telanjur diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Hanky. Pihak Hanky tidak mempersoalkan penarikan itu. "Setelah dihubungi, ada anggota keluarga Hanky yang kemudian mengembalikan salinan putusan ke Pengadilan," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono kepada Tempo.
Itu berbeda dengan Kejaksaan. Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Pathor Rahman, MA tak bisa seenaknya menarik kembali salinan putusan Hanky. Alasannya, kata dia, Kejaksaan telanjur mengeksekusi putusan itu. Pathor menuding MA tidak profesional. "Baru kali ini saya menemukan putusan direvisi," ujar Pathor.
Menurut Djoko, tim pemeriksa internallah yang meminta Yamanie mundur ketika ia diperiksa dua kali, pertengahan Oktober lalu. Alasannya, perbuatan Yamanie tak bisa ditoleransi. Yamanie baru merespons "perintah" itu sebulan kemudian. Adapun Muhammad Halim, operator komputer yang membantu Yamanie, kini diperiksa Badan Pengawasan. "Saya mendapat informasi bahwa operator ini juga nakal," kata Djoko.
Untuk membahas pengunduran diri Yamanie, Sabtu dua pekan lalu, Hatta Ali menggelar rapat pimpinan MA di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Menurut sumber Tempo, dalam rapat ini pimpinan MA terbelah jadi dua kubu. Kubu pertama menghendaki MA segera mengusulkan pengunduran diri Yamanie ke Presiden, sedangkan kubu kedua menghendaki perlunya sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk "mengadili" Yamanie. "Pimpinan MA memilih opsi pertama," ujar sumber ini.
Pilihan itu mendapat kritik Komisi Yudisial. Menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki, ketika Yamanie tidak berstatus hakim agung, Komisi Yudisial tidak bisa mengusut kasusnya. Komisi sudah berancang-ancang mencegah pilihan Mahkamah itu. "Kami akan mengirim surat ke Presiden, meminta tidak buru-buru menyetujui mundurnya Yamanie," kata Suparman.
Awal Desember ini, Komisi Yudisial berencana menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim. Majelis kehormatan yang menurut aturan terdiri atas hakim agung dan pimpinan Komisi Yudisial itu akan memeriksa Yamanie. "Kami juga akan melaporkan Yamanie ke polisi dengan tuduhan pemalsuan putusan," ujar Suparman.
Sumber Tempo mengatakan ngotot-nya MA mengusulkan pengunduran diri Yamanie ke Presiden sebenarnya bukan tanpa maksud. Pilihan ini, kata dia, akan membuat status Yamanie "diberhentikan dengan hormat". Adapun jika diperiksa Majelis Kehormatan, besar kemungkinan, ujungnya, dia akan mendapat status "diberhentikan dengan tidak hormat". Lebih dari itu, pilihan pengunduran diri akan melindungi hakim agung lain atau pegawai MA yang terlibat. "Ini cara agar kasusnya tidak merembet ke mana-mana," kata sumber Tempo itu.
Sumber tersebut menuturkan, pada pemeriksaan kedua oleh tim internal MA pada 17 Oktober lalu, Yamanie sudah mengeluarkan ancaman. Dia menyatakan akan membongkar permainan di MA jika dia diseret ke Majelis Kehormatan Hakim atau sampai dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus pembatalan hukuman mati Hanky, menurut sumber yang dekat dengan sejumlah hakim agung itu, aroma kongkalikong memang sangat kental. Hanya, permainannya demikian halus sehingga buktinya pun akan sulit ditemukan. "Kalau ini dibongkar, bakal ada gempa bumi di MA," katanya.
Djoko membantah ada upaya penyelamatan Yamanie. Pengunduran diri dipilih, menurut Djoko, supaya Yamanie tak mengulangi perbuatannya. Soal tudingan suap dalam putusan Hanky, Djoko mempersilakan lembaga berwenang mengusutnya. "Aromanya memang ada, tapi wujudnya enggak kelihatan."
TERBONGKARNYA pemalsuan putusan Hanky berawal dari kunjungan Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong ke Surabaya, Februari 2011. Ketika itu, Mappong ditanyai wartawan soal alasan MA mengorting vonis Hanky dari hukuman mati menjadi 12 tahun. Sekembali Mappong ke Jakarta, ia meminta Djoko, saat itu Ketua Muda Pidana Khusus MA, mengecek putusan tersebut.
Setelah memperoleh putusan 12 tahun penjara itu dan mempelajarinya, Djoko memanggil Yamanie. Selain sama-sama hakim agung pidana, Djoko punya alasan menyasar Yamanie, bukan Imron Anwari atau Hakim Nyak Pha. "Karena saya tahu rekam jejak Yamanie," kata Djoko. "Reputasinya sebagai hakim buruk."
Sejumlah hakim agung juga menyebut Yamanie "hakim bengal", yang tidak hanya kerap menerima sesuatu dari pihak beperkara, tapi juga aktif meminta sesuatu kepada terdakwa. "Kalau dia dituduh bermain di putusan Hanky, itu sangat masuk akal," ujar seorang hakim.
Ketika ditanyai soal putusan pembatalan vonis mati Hanky, menurut Djoko, Yamanie terkejut, tapi tak mau menjawab. Setelah pemanggilan itu, pengusutan putusan janggal Hanky tenggelam. Pertengahan September lalu, ketika pimpinan MA meminta semua putusan diunggah di situs web MA, baru skandal pemalsuan putusan Hanky terbongkar. Vonis di berkas putusan asli yang diambil dari arsip MA ternyata berbeda dengan vonis yang sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua MA Hatta Ali akhirnya memutuskan memeriksa majelis hakim Hanky. Saat itu kejanggalan atas pembatalan putusan mati Hanky tengah menjadi sorotan. Lima hakim ditunjuk memeriksa majelis perkara peninjauan kembali Hanky. Mereka adalah Djoko Sarwoko, Widayatno Sastro Hardjono, Timur P. Manurung, Suwardi, dan Wakil Ketua MA Iskandar Kamil.
Setelah dua kali pemeriksaan, pada 13 dan 17 Oktober, tim menyimpulkan pemalsuan putusan itu hanya dilakukan Yamanie, dibantu operator komputer Muhammad Halim. Menurut tim, setelah draf putusan tidak lagi direvisi, majelis hakim meneken berkas itu. Nah, setelah diteken itulah berkas dipinjam Yamanie. "Di sinilah ia bermain," kata Djoko.
Setelah berkas di tangan, Yamanie menyisipkan tiga baris pertimbangan baru di draf putusan. Lantas dia mengubah vonis Hanky dari 15 menjadi 12 tahun. Karena pertimbangan dan amar putusan terpisah dari lembar kertas yang memuat tanda tangan majelis hakim dan panitera pengganti, Yamanie tinggal meminta operator komputer mengetik perubahan itu. Ia tak perlu lagi meminta tanda tangan anggota majelis yang lain.
Seorang panitera di MA menegaskan sangat mustahil panitera pengganti perkara itu, Dwi Tomo, tidak mengetahui perubahan putusan. Selain ikut sidang, panitera pengganti harus membaca ulang sebelum putusan diserahkan ke panitera muda MA. Ia juga mesti melapor ke anggota majelis hakim jika ada perubahan. "Aneh kalau begitu saja lolos dari panitera pengganti," ujar sumber itu.
Komisi Yudisial memang akan memeriksa Dwi Tomo dalam kaitan dengan kasus ini. Menurut komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshari, peran panitera pengganti penting untuk membongkar skandal ini.
Ditemui Tempo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Dwi Tomo mengatakan tak tahu-menahu soal pemalsuan putusan itu. Sejak 14 Oktober lalu, Dwi dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Yang ia tanda tangani, kata Dwi, putusan Hanky yang 15 tahun penjara. "Saya siap diperiksa Komisi Yudisial," ujarnya.
Adapun Yamanie kini tergeletak di Rumah Sakit Pondok Indah karena vertigonya kumat. Di rumah sakit mewah itu ia berdiam di kamar 5401. Tak sembarang orang bisa menemuinya. "Keluarga berpesan, kalau ada tamu yang besuk, harus ada izin mereka dulu," ujar petugas di rumah sakit itu.
Di Jakarta, Yamanie tercatat tinggal di Apartemen Kemayoran D-5, Kaveling 2. Di sana, tak ada satu pun anggota keluarganya terlihat. Apartemen itu seperti tak bertuan.
Anton Aprianto, Istman M.P. (Jakarta), Kukuh S. Wibowo (Surabaya), Ahmad Rafiq (Sukoharjo)
Berat di Bawah, Diselamatkan di Atas
SEJAK vonis mati bandar narkoba Hanky Gunawan dikorting menjadi 15 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali, majelis hakim agung perkara itu dituding sejumlah kalangan sudah "masuk angin". Pemalsuan vonis Hanky yang dilakukan anggota majelis itu, Achmad Yamanie, menguatkan aroma kongkalikong tersebut.
23 Mei 2006
Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk Hanky Gunawan di Yani Golf, Jalan Gunungsari, Surabaya. Dia dicokok karena memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Juli 2006
Sidang Hanky digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain didakwa memproduksi dan mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, ia didakwa melakukan kejahatan pencucian uang.
4 April 2007
Jaksa menuntut Hanky hukuman mati.
17 April 2007
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hanky 15 tahun penjara. Ia hanya terbukti turut serta memproduksi dan mengedarkan narkoba serta melakukan pencucian uang, tapi tidak terorganisasi. Hanky dan jaksa mengajukan permohonan banding.
11 Juli 2007
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur meralat vonis Hanky menjadi 18 tahun penjara. Kejahatannya dianggap tak terorganisasi. Jaksa dan Hanky mengajukan permohonan kasasi.
28 November 2007
Majelis hakim MA mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis Hanky hukuman mati. Ia terbukti melakukan kejahatan terorganisasi.
16 Februari 2011
Hanky mengajukan upaya peninjauan kembali. Alasannya, adanya kekeliruan hakim dan saksi-saksi kunci tidak pernah diperiksa di persidangan.
16 Agutus 2011
Majelis hakim PK mengubah hukuman mati Hanky menjadi hukuman 15 tahun penjara. Pertimbangannya: hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kejahatan Hanky tak terorganisasi.
9 Februari 2012
Putusan PK Hanky dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi dalam salinan putusan itu tertulis vonis Hanky 12 tahun penjara, bukan 15 tahun.
Akhir Februari 2011
Kejaksaan Negeri Surabaya menemui Hanky di Lembaga Pemasyarakatan Porong untuk mengeksekusi putusan 12 tahun itu.
Medio September 2012
Ketua Kamar Pidana Djoko Sarwoko mendata semua putusan yang belum diunggah ke situs. Dari arsip MA ditemukan berkas asli putusan PK yang memvonis Hanky 15 tahun penjara.
Akhir September 2012
Sejumlah putusan MA yang mengorting hukuman mati atau membebaskan terdakwa narkoba diunggah ke situs web. Di antaranya vonis Hanky dan vonis bebas pengedar narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong yang diketuk majelis yang dipimpin Achmad Yamanie.
Oktober 2012
Ketua MA Hatta Ali membentuk tim pemeriksa kejanggalan putusan peninjauan kembali Hanky. Tim terdiri atas lima hakim agung.
14 Oktober 2012
Panitera pengganti perkara PK Hanky, Dwi Tomo, dipromosikan Ketua MA Hatta Ali menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.
Akhir Oktober 2012
Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim Hanky. Dari dua kali pemeriksaan, tim menemukan pemalsuan putusan hanya dilakukan Achmad Yamanie dibantu operator komputer Muhammad Halim.
14 November 2012
Achmad Yamanie mengajukan surat pengunduran diri.
Jalan Panjang Aliran Perkara
LALU lintas perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung melewati sejumlah tahap. Banyaknya "pintu" yang dilalui menciptakan celah untuk "bermain."
- Permohonan kasasi atau peninjauan kembali diajukan lewat pengadilan negeri yang memutus perkara itu.
- Pengadilan negeri mengecek kelengkapan berkas. Untuk PK, pengadilan negeri menggelar sidang pemeriksaan kelengkapan berkas.
- Pengadilan negeri mengirim berkas perkara ke Direktur Umum MA.
- Berkas lalu diserahkan ke Direktur Pranata MA sesuai dengan jenis perkaranya. Jika berkas kurang, pengadilan negeri diminta melengkapi.
- Setelah lengkap, berkas diserahkan ke panitera muda MA. Lalu, perkara diregister dan dimuat di website MA.
- Perkara yang sudah diregister dilaporkan ke Ketua MA.
- Ketua MA mendistribusikan perkara ke ketua kamar (dulu ke ketua muda bidang) sesuai dengan jenis perkaranya. Selanjutnya panitera muda menyerahkan berkas perkara ke panitera muda kamar (dulu istilahnya asisten koordinator).
- Ketua kamar menetapkan majelis hakim. Penetapan majelis dilaporkan ke Ketua MA. Ketua MA juga berwenang menunjuk majelis hakim.
- Ketua kamar menunjuk hakim agung yang menjadi ketua majelis dan dua hakim agung yang menjadi anggota majelis (istilahnya pembaca 1 dan pembaca 2). Setelah itu, ditunjuk panitera pengganti majelis hakim perkaranya.
- Panitera muda kamar menyerahkan berkas perkara ke panitera pengganti.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara untuk dibaca ke hakim pembaca 1, hakim pembaca 2, lalu ke ketua hakim atau pembaca 3.
- Setelah membaca berkas perkara, setiap hakim agung mengisi pendapat masing-masing dengan tulisan tangan di advice blad atau blangko asli pendapat hakim.
- Musyawarah hakim untuk memutuskan tidak mau berpendapat (NO), kabul, atau ditolak dengan amar putusannya. Musyawarah hakim ini diketahui panitera pengganti.
- Ketua majelis merangkum hasil musyawarah hakim dan menyerahkannya ke panitera pengganti.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas musyawarah hakim untuk diketik ke operator komputer.
- Selesai diketik, berkas dikoreksi panitera pengganti, lalu ke hakim agung pembaca pertama. Jika ada kekeliruan, akan dikoreksi panitera pengganti dan kembali diketik operator.
- Setelah tidak ada kekeliruan, berkas diteken hakim agung majelis perkara itu.
- Berkas kemudian dikembalikan ke panitera pengganti.
Untuk kasus putusan peninjauan kembali Hanky, hakim Yamanie menarik kembali berkas yang sudah diteken majelis hakim. Dia mengubah vonis Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Untuk menguatkan perubahan itu, Yamanie menyisipkan tiga baris pertimbangan baru dalam draf putusan sementara. Dibantu operator ketik, dia menyerahkan ke panitera pengganti draf putusan baru itu (====tandai dengan warna mencolok). - Berkas hasil ketikan yang sudah diteken majelis hakim diserahkan ke panitera muda kamar. Sedangkan berkas asli (minute) dikirim ke arsip MA.
- Panitera muda kamar menyerahkan berkas putusan yang sudah diketik komputer ke panitera muda MA.
- Panitera muda MA meneken berkas putusan lalu menyerahkan draf putusan itu ke pengadilan negeri yang bersangkutan untuk didistribusikan ke pihak beperkara. Pengadilan lalu menyerahkan salinannya ke kejaksaan untuk dieksekusi.
Trio Hakim Pengkorting Hukuman Bandar Narkoba
Tiga hakim agung ini menjadi "bintang" setelah memutus upaya peninjauan kembali perkara bandar narkoba Hanky Gunawan. Jejak rekam mereka:
Achmad Yamanie, 67 tahun
Kasus kontroversial:
- Ketua majelis kasasi yang menolak kasus pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho di Medan. Sejak awal kasus ini diduga direkayasa polisi setempat.
- Ketua majelis kasasi yang membebaskan terdakwa gembong narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Sebelumnya ia divonis hukuman mati.
Imron Anwari, 66 tahun
Kasus kontroversial:
- Ketua majelis PK yang mengkorting hukuman mati warga Nigeria Hillary K. Chimezia, pemilik 5,8 kilogran herion, menjadi 12 tahun penjara.
- Anggota majelis kasasi yang membebaskan terdakwa gembong narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari hukuman mati.
Hakim Nyak Pha, 69 tahun
Kasus kontroversial:
- Ketua majelis kasasi perkara pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo.
- Ketua majelis kasasi yang membebaskan tiga terdakwa korupsi APBD Depok, Jawa Barat, senilai Rp 8,3 miliar.
Naskah : Anton A.
Sumber : Wawancara, MA, Komisi Yudisial
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo