Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Hakim Agung Djoko Sarwoko:</font><br />Aromanya Ada, tapi Sulit Dibuktikan

25 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Agung sudah memeriksa hakim agung Achmad Yamanie. Setelah diperiksa, Achmad Yamanie mengajukan permohonan pengunduran diri, sesuatu yang secara aturan mesti mendapat persetujuan presiden. Ada yang menilai mundurnya Yamanie merupakan skenario agar dia berhenti secara terhormat, lolos dari pengadilan di Majelis Kehormatan Hakim, sekaligus menyelamatkan hakim agung lain yang terlibat. Rabu pekan lalu, wartawan Tempo Jajang Jamaludin dan Anton Aprianto meminta penjelasan perihal pemeriksaan Yamanie kepada hakim agung Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyebut Yamanie berperilaku tak profesional. Persisnya seperti apa?

Dia mengubah dokumen putusan kasasi di luar kesepakatan majelis hakim. Dalam salinan putusan yang terkirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, hukuman 15 tahun penjara untuk Hanky Gunawan dia ubah menjadi 12 tahun penjara.

Kenapa bisa terjadi? Apa itu mungkin dilakukan Yamanie seorang diri?

Dia meminjam dokumen putusan asli yang telah ditandatangani semua anggota majelis hakim. Lalu dia membuat tiga baris catatan tulis tangan pada putusan itu. Kemudian Yamanie membawa dokumen itu ke operator komputer. Dia meminta operator mengubah angka 15 tahun menjadi 12 tahun. Operator tanya mengapa diubah, Yamanie jawab, "Biar saya yang tanggung jawab ke ketua majelis. Kamu kerjakan saja." Tapi operator tidak menyimpan perubahan itu di komputer, hanya mencetaknya. Jadi di naskah aslinya masih 15 tahun.

Ketika diperiksa tim internal Mahkamah, apa alasan Yamanie melakukan itu?

Awalnya dia mengaku itu mirip tulisan tangan dia. Lalu dia membenarkan itu memang tulisannya. Akhirnya dia mengaku itu sebagai kelalaian.

Tim pemeriksa Mahkamah menganggap itu hanya kelalaian. Kenapa bukan indikasi suap?

Kami juga menduga ada sesuatu di balik itu. Unsur kesengajaan juga sangat kuat. Tapi kami tak punya bukti bila disebut ada suap.

Mengapa tidak ditelusuri lebih jauh?

Tim pemeriksa memang bukan untuk menggali tuntas background suap-menyuap. Pekerjaan kami yang lain juga masih banyak.

Ketika pelanggaran oleh Yamanie belum jelas, kenapa MA justru meminta dia mundur?

Dia memegang perkara banyak. Ada 158 berkas perkara yang dia pegang, 10 di antaranya perkara peninjauan kembali. Supaya perkaranya tidak terbengkalai, kami selamatkan. Karena itu, dia diminta mundur dan mengembalikan semua berkas.

Dengan meminta mundur, Yamanie berhenti dengan hormat. Ini cara agar dia terhindar dihadapkan pada Majelis Kehormatan?

Saya termasuk yang mendorong Yamanie dibawa ke Majelis Kehormatan. Kalau dibawa ke Majelis Kehormatan, yang bakal memeriksa kan bukan hanya Mahkamah Agung. Dari lima anggota majelis, tiga orang dari Komisi Yudisial. Rekomendasinya bisa pemecatan. Bila ada indikasi pidana, kasusnya bisa dilanjutkan.

Jadi, siapa yang meminta Yamanie mundur?

Yang meminta Yamanie mundur tiga dari lima anggota tim pemeriksa. Saya tak bisa menyebut nama. Sewaktu saya di Brasil, Yamanie ternyata mengundurkan diri. Ya, saya pun akhirnya menghormati keputusan pemimpin yang lain.

Apa bukan karena kalau dibawa ke Majelis Kehormatan, Yamanie akan buka-bukaan dan menyeret hakim lain?

Siapa mau dibuka? Dia yang main sendiri, kok.

Dalam kasus Yamanie, banyak pihak juga mempersoalkan putusan peninjauan kembali yang mengubah hukuman mati Hanky menjadi 15 tahun penjara....

Makanya kami periksa semua majelis hakimnya. Imron Anwari, ketua majelis, dan Hakim Nyak Pha, anggota majelis, juga kami periksa. Dalam pertimbangan putusannya, mereka menyebutkan hukuman mati tak sesuai dengan semangat konstitusi dan hak asasi manusia. Tapi saya kira itu urusan Mahkamah Konstitusi, bukan urusan hakim agung.

Kalaupun hukuman mati dianggap tak sesuai dengan hak asasi, mengapa mereka tak mengubah jadi seumur hidup saja?

Itu juga yang kami pertanyakan. Jawaban mereka, "Itu kan terserah kesepakatan majelis hakim." Soal itu, hakim memang punya independensi sepanjang ada alasan hukumnya.

Majelis hakim juga menyebut Hanky dan kawan-kawan tak terbukti melakukan kejahatan terorganisasi. Padahal, faktanya, mereka bekerja sama mengelola pabrik dan mengedarkan ekstasi....

Betul. Kalau sampai punya pabrik ekstasi dan mengedarkannya, itu terstruktur. Itu tidak mungkin dilakukan tanpa terorganisasi.

Artinya, secara substansi, Anda juga melihat putusan itu bermasalah?

Ya, putusannya bermasalah. Kalau ada judicial error, secara hukum acara itu kan bisa diperbaiki lewat peninjauan kembali (PK). Nah, ini sudah PK. Tidak bisa diajukan PK lagi.

Kalau itu putusan majelis, mengapa hanya Yamanie yang disalahkan?

Sepanjang menyangkut putusan, hakim lain bisa memberi penjelasan. Mereka ditanya juga soal suap. Tapi kami tak bisa bertanya lebih jauh dan tak punya bukti. Nah, Yamanie masih meninggalkan jejak, yaitu tulisan tangan dia. Di situ dia kena.

Banyak pihak telanjur curiga ada suap di balik diskon hukuman untuk gembong narkotik yang kini kasusnya di MA?

Suap-menyuap itu aromanya memang ada, tapi sulit dibuktikan. Itu kan seperti orang buang angin. Baunya bisa menyengat, tapi wujudnya tak kelihatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus