Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Permohonan SIKM Membludak, DKI: Bukan dari 11 Sektor Dikecualikan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta mencatat jumlah permohonnan permohonan SIKM membludak.

30 Mei 2020 | 12.17 WIB

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 27 Mei 2020. Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA
Perbesar
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 27 Mei 2020. Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta mencatat jumlah permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk disingkat SIKM Jakarta membludak beberapa hari terakhir.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Agus Chandra menyebutkan banyak permohonan tersebut diajukan oleh masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan SIKM.

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Mei 2020. 

Benni menyebutkan pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020 kemarin jumlah permohonan SIKM tercatat mencapai total 17.998 permohonan dalam rentang waktu waktu 24 jam. Namun kata dia, mayoritas dari belasan ribu permohonan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Benni mengatakan sejak dibuka pada 15 Mei 2020 lalu total proses SIKM telah diaskses oleh 347.772 user, sebanyak 25,664 permohonan SIKM berhasil diterima untuk diporses seterusnya.

Disebutkan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga harus dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Benni melanjutkan bagi permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Sedangkan permohonam SIKM yang ditolak kata Benni, pada umumnya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan utama bahwa SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB Jakarta di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Benni mengimbau agar warga membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan dalam permohonan SIKM, karena akan membantu proses penerbitan SIKM lebih cepat lantaran SIKM diajukan oleh orang yang memenuhi kriteria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus