Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Perompak Menyandera 19 Awak Kapal Yunani

Perompak menyandera 19 anggota awak dari sebuah tanker minyak mentah Yunani di lepas pantai Nigeria, kemarin.

6 Desember 2019 | 00.00 WIB

Perompak Menyandera 19 Awak Kapal Yunani
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ATHENA - Perompak menyandera 19 anggota awak dari sebuah tanker minyak mentah Yunani di lepas pantai Nigeria, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat perusahaan pelayaran Yunani, Navios Tankers Management, menyebutkan kapal itu diserang di 77 mil laut dari Pulau Bonny pada Senin lalu dan awaknya yang terdiri atas 18 warga India dan seorang warga Turki ditangkap. Tujuh anggota awak lainnya tetap berada di atas kapal. Pejabat itu berujar baik kapal maupun muatannya tidak rusak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapal supertanker berbendera Hong Kong, Nave Constellation, yang mampu mengangkut hingga 2 juta barel minyak tersebut dioperasikan oleh Navios Tankers Management. "Kami sedang melakukan segala hal yang diperlukan untuk memastikan bahwa 19 awak akan kembali dengan selamat," ujar pejabat tersebut.

Industri pelayaran telah memperingatkan dalam beberapa bulan terakhir tentang meningkatnya bahaya yang dihadapi oleh pelaut yang berlayar melalui Afrika Barat, khususnya di sekitar Nigeria, dengan fokus yang lebih besar pada penculikan oleh geng perompak. REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI

 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus