Ingin menentukan sendiri jumlah uang pensiun? Jadilah wakil rakyat! Di Jawa Timur, seluruh 45 anggota DPRD Sukoharjo dan 21 anggota DPRD Malang akan mendapat pesangon masing-masing Rp 35 juta. Lebih fantastis, 85 anggota DPRD DKI Jakarta disiapkan menerima total Rp 2,125 miliar.
Lembaga swadaya masyarakat pun memprotes. Menurut Muhammad Amin, koordinator Jaringan Independen Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas (Jari) Jawa Tengah, penetapan uang pesangon atau pensiun semacam itu bertentangan dengan UU No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Penanggung Jawab Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Laode Ida, menambahkan, "Itu keserakahan dan kesewenangan elite politik dalam mengelola uang rakyat."
Namun para anggota dewan berdalih. "Aturan tertulis memang tidak ada. Tapi dana purnabakti itu sudah sesuai dengan peraturan daerah," kata Ketua DPRD Sukoharjo, Susmono Adhimartono, "Ya, seperti pegawai bank kalau mau pensiun mendapat pesangon."
Bereaksi lebih keras, 21 elemen masyarakat Malang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hukum dan Keadilan akan menggugat DPRD Kota Malang. Draf class action, kata Luthfi J. Kurniawan, koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch, tengah mereka bahas. "Kalau semua anggota setuju, langsung didaftarkan ke pengadilan negeri," ujarnya kepada Abdi Purnomo dari TEMPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini