MENANG di pengadilan negeri bukan jaminan lolos di tingkat selanjutnya. Ini dialami Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis, ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan Yayasan Trisakti dalam sengketa antara kedua pihak. Repotnya, majelis hakim pengadilan tinggi yang diketuai M. Ridwan Nasution mengabulkan sebagian gugatan Yayasan, dan berlaku uitvoerbaar bij voorraad (serta-merta). Akibatnya, eksekusi dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada kasasi. "Kami berharap pihak Pak Thoby dapat menerima keputusan secara legawa," kata Ketua Umum Yayasan Trisakti, K. Sindhunata.
Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenangkan Thoby. Dalam putusan itu, pengadilan tinggi menyatakan 41 tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Statuta 2001 R (revisi), Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti, dan Wali Amanat Universitas Trisakti pun dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Pengadilan tinggi juga menyatakan pengangkatan Thoby sebagai rektor tidak sah, serta menutup dua rekening di BNI yang dibuat tergugat dan dikembalikan ke rekening bank milik yayasan. Thoby dan 40 tergugat lainnya juga harus mencabut pernyataan di media massa, minta maaf di tiga harian nasional, dan membayar kerugian materiil dan imateriil Rp 1,18 miliar dan US$ 11,9 ribu, ditambah uang paksa Rp 10 juta.
Pihak Thoby, tentu saja, menolak putusan ini dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini