Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Pertemuan Menyudutkan Putri

Putri Candrawathi disebut-sebut hadir dalam pertemuan yang membicarakan rencana pembunuhan dan merekayasa kematian Brigadir Yosua. Temuan CCTV dan keterangan saksi menguatkan peran istri Ferdy Sambo tersebut.

22 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo. Dok Tempo/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan dua orang ajudan, kecuali Yosua, menggelar pertemuan beberapa menit sebelum pembunuhan Brigadir Yosua.

  • Temuan rekaman CCTV semakin menguatkan peran Putri Candrawathi dan tersangka lainnya.

  • Kronologi beberapa menit sebelum pembunuhan Yosua terekam dalam kamera CCTV yang ditemukan Tim Khusus Polri.

JAKARTA – Dua hari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo disebut-sebut memanggil dua ajudan dan sopirnya ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua ajudan itu adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Lalu sopir Ferdy bernama Kuat Maruf. Putri Candrawathi, istri Ferdy, turut hadir dalam pertemuan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka berkumpul di lantai tiga rumah pribadi tersebut. Dalam pertemuan itu, Ferdy menunjukkan tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Agustus 2022, di situ Ferdy Sambo diduga berjanji memberikan uang dolar setara dengan Rp 1 miliar kepada Richard karena sudah membantunya mengeksekusi Brigadir Yosua. Ferdy juga berjanji memberikan masing-masing Rp 500 juta kepada Ricky dan Kuat.

“Uang tersebut akan diserahkan kalau penyelidikan kematian Yosua sudah dihentikan,” kata mantan pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara.

Ferdy Sambo lebih dulu menggelar pertemuan beberapa menit sebelum pembunuhan Yosua. Sesuai dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV maupun keterangan saksi yang dihimpun polisi, setiba dari Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2022 sore, Putri dan para ajudannya, kecuali Yosua, langsung bertemu dengan Ferdy di lantai tiga rumah itu. Di sini Ferdy meminta kesediaan Ricky mengeksekusi Yosua. Karena Ricky menyatakan tak sanggup, “tugas” beralih kepada Richard Eliezer.

Baca :

Tim Khusus Polri sudah mengetahui pertemuan ini. Dua petinggi Polri mengatakan salah satu alasan mereka menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah bukti pertemuan tersebut. Bukti lain adalah salinan rekaman CCTV di pos satuan pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang ditemukan di rumah dinas mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi, Komisaris Baiquni Wibowo—anak buah Ferdy di kepolisian—saat penggeledahan pada 9 Agustus lalu. Rumah dinas Baiquni bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga—tempat Brigadir Yosua dibunuh.

Polisi berjaga di depan bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, 15 Agustus 2022. Tempo/Febri Angga Palguna

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan ihwal temuan alat perekam CCTV tersebut. "CCTV yang di pos satpam sempat dihancurkan. Ternyata Tim Khusus bisa dapatkan gambarnya untuk dianalisis," kata Dedi kepada Tempo, kemarin, 21 Agustus 2022.

Yosua tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Awalnya, kepolisian menyebutkan Yosua tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Tapi kemudian kepolisian meralat informasi tersebut.

Tim Khusus Polri memastikan tidak ada insiden baku tembak itu. Tapi Yosua tewas ditembak Ferdy Sambo dan anak buahnya. Kemudian Tim Khusus menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri. Lalu Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Pembunuhan Yosua itu diduga berhubungan dengan insiden di rumah Ferdy di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli lalu.

Menurut Dedi Prasetyo, rekaman CCTV itu menjadi bukti bahwa rencana pembunuhan Yosua benar-benar terjadi. "Sehingga dikenakan 340, telak," kata Dedi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka didasari temuan rekaman CCTV pos keamanan tersebut dan keterangan saksi. Rekaman CCTV itu menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tak langsung.

Putri juga terekam berada di rumah pribadi, Jalan Saguling 3, ketika Sambo dan anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. "Dia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi Rian, Jumat lalu.

CCTV yang berada di depan kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 15 Juli 2022. TEMPO/Subekti

Kronologi Pembunuhan dari Rekaman CCTV

Laporan Majalah Tempo edisi 20 Agustus 2022 membeberkan isi alat rekaman CCTV yang didapat di rumah Komisaris Baiquni Wibowo, yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kematian Yosua. Selain Baiquni dan Ferdy, Tim Khusus menetapkan tersangka lain dalam perkara merintangi penyidikan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal), Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan; mantan Kepala Sub-Bagian Audit Bagian Penegak Etika Divisi Propam Polri, Komisaris Chuck Putranto; Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal, Komisaris Besar Arif Rachman Arifin; serta Kepala Detasemen A Biro Paminal, Komisaris Besar Agus Nurpatria.

Dalam rekaman CCTV pada 8 Juli itu, satu unit mobil Lexus hitam dengan nomor polisi B 1 MAH berhenti di depan rumah dinas Sambo pukul 17.16 WIB. Dari mobil, keluar Putri, Yosua, Ricky, Kuat, dan Bhayangkara Satu Prayogi Iktara, ajudan Ferdy lainnya.

Putri keluar lebih dulu, menyusul Ricky, Prayogi, dan Kuat. Yosua, yang mengenakan kaus putih, keluar dari pintu sebelah kiri. Mereka masuk ke halaman rumah, kecuali Prayogi yang tetap di luar pagar. Yosua terlihat berjalan ke samping kiri rumah.

Sekitar pukul 17.21 WIB, satu unit mobil hitam Lexus dengan nomor polisi B 3194 RFP datang dan berhenti, sekitar 5 meter melewati pintu masuk rumah. Ferdy keluar dari mobil itu. Prayogi mendadak berlari ke arah Ferdy untuk mengambil pistol yang jatuh.

Kepada penyidik, Prayogi menyebutkan pistol yang jatuh itu berjenis HS 6, milik Yosua. Pistol itu disita Ricky dari tangan Yosua setelah insiden Kamis sore di Magelang. Namun Ferdy, sesuai dengan dokumen pemeriksaan, melarang Prayogi mengambilnya.

Kepada penyidik, Ferdy membantah bahwa senjata yang jatuh itu jenis HS 6 milik Yosua. Dia berkukuh bahwa senjata itu adalah Glock miliknya.

Tempo menanyakan serangkaian peristiwa di Magelang hingga Jakarta Selatan itu kepada kuasa hukum Putri dan Ferdy, Arman Hanis. Ia enggan menjelaskan keterangan kliennya. Peristiwa di Magelang itu, kata dia, merupakan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. “Saya menekankan, penjelasan klien kami hingga akhir pemeriksaan adalah telah terjadi pelecehan atau kekerasan seksual di Magelang,” kata Arman.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, meminta polisi menguji kembali serangkaian komunikasi di antara para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Ia menduga mereka menyusun skenario tertentu untuk mengalihkan alibi pembunuhan melalui pelecehan seksual. “Kuat dugaan ini bagian dari skenario lain setelah kegagalan skenario awal soal tembak-menembak,” kata Kamaruddin.

EGI ADYATAMA | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus