Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Garis kuning terpasang di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di bagian yang terdapat tempat duduk sehari sebelum PSBB Jakarta berlaku.
Lurah Sunter Jaya, Sahroni, mengatakan garis kuning itu dipasang pada Ahad malam, 13 September 2020, dalam rangka diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Total di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan begitu, pengunjung tidak boleh lagi berkerumum atau kongko di sepanjang area Danau Sunter Selatan tersebut,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs utara.jakarta.go.id pada Senin, 14 September 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, mulai hari ini PSBB total telah berlaku. Kebijakan itu diambil oleh Gubernur Anies Baswedan Setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang sudah mengkhawatirkan.
Menurut Sahroni, pihaknya juga mengedukasi sejumlah warung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sisi danau. Ia memastikan pengunjung hanya dapat membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
Mereka dilarang menjual minuman untuk pembeli yang hendak mendkonsumsi makananya di tempat. Aturan itu seduai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
"Para pemilik warung UMKM sudah kami beri Surat Pemberitahuan tidak melayani pembeli yang makan atau minum di tempat, wajib membawa pulang," tutur dia.
Sahroni memastikan ke depannya sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masa PSBB akan terus dilakukan di lokasi tersebut. Tugu peringatan Covid-19 pun telah dipasang di Palaza Danau Sunter Selatan. Sahroni menyebut pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja tak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,