Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang langsung membacakan pembelaan atau pleidoi usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 26 terdakwa, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Pleidoi 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan". Mangara Sijabat salah seorang Tim Advokasi membacakan bagian pertama nota pembelaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nota pembelaan dibuka dengan ayat dalam injil Alkitab, Amsal 2:6-8 yang berbunyi "Karena Tuhanlah yang memberikan hikmat, dari mulut-Nya datang pengetahuan dan kepandaian. Ia menyediakan pertolongan bagi yang jujur, menjadi perisai bagi yang tidak bercelalakunya, sambil menjaga jalan keadilan dan memelihara jalan orang-orang Nya yang setia".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serta Mazmur 103:6 yang berbunyi, "Tuhan mengerjakan kebenaran dan keadilan bagi semua orang yang tertindas".
Selanjutnya Tim Advokasi juga mengutip firman dalam Alquran dalam surat Annisa 105, "Sesungguhnya kami telah menurunkan kita Alquran kepadamu Nabi Muhammad dengan hak agar kamu memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menajdi penentang orang yang tidak bersalah karena membela para pengkhianat,".
"Kiranya ayat dalam injil dan Alquran menjadi pegangan bagi kita semua dalam ruangan sidang ini untuk bersama-sama menjaga keadilan bagi mereka yang tertindas," kata Manggara.
Manggara juga mengutip Gurindam 12 Pasal 12 yang berbunyi, "Raja mufakat dengan menteri, seperti kebun berpagarkan duri, betul hati kepada raja, tanda jadi seberang kerja." "Nasihat yang dapat diambil dari bait (pasal 12) di atas adalah pesan untuk berlaku adil kepada siapa pun dan ingatlah dunia ini sementara namun akhirat selamanya," kata Manggara.
Manggara berharap hakim bersikap adil kepada siapa pun. "Pleidoi ini bentuk upaya merebut keadilan," katanya. Ia menegaskan, tim advokasi tidak membenarkan tindakan kekerasan apapun termasuk 11 September 2024.
"Singkatnya peristiwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejadian ajar Melayu, Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah, kalau tidak ada kebijakan Rempang Eco-city, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," kata Manggara.
Pembacaan nota pembelaan juga disampaikan Sopandi Tim Advokasi Silidaritas Rempang lainnya. Terlihat Sopandi dan beberapa kuasa hukum terisak-isak membacakan nota pembelaan tersebut. Begitu juga dengan keluarga terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang. Sopandi menegaskan, sangat keliru kalau Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum menutup mata dengan kejadian sebelum aksi unjuk rasa ini (proyek Rempang Eco-city).
Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tidak Mengakui Perbuatannya
Usai pembacaan pleidoi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Manggara mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU sangat mengecewakan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara.
Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya.
Tim Advokasi berharap delapan orang lainnya yang tidak mengakui perbuatan dibebaskan, sedangkan yang lain mendapatkan hukuman yang diringankan. "Kami juga berharap hakim memutuskan perkara lebih objektif, mereka bukan orang melakukan perbuatannya," kata Sopandi.