Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek pesta bikini yang dihadiri hampir 200 orang di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, pada Ahad dini hari, 5 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi benar ada kegiatan tersebut pada Minggu dini hari di Depok, di salah satu perumahan di Pesona Khayangan ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menggerebek pesta itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Zulpan mengatakan, seusai diperiksa pesta bikini oleh anak-anak muda ini tidak memiliki izin sehingga polisi membubarkan mereka saat itu juga.
"Kita sudah turun ke lapangan karena polisi mendapat informasi ada kegiatan party atau pesta yang dihadiri oleh jumlah peserta yang cukup banyak, hampir 200 orang, di antaranya kebanyakan adalah dari kawula muda," ucap Zulpan
Sebelum dibubarkan, para peserta pesta menjalani tes urine. Hasilnya, tidak satupun ditemukan menggunakan narkoba.
Namun, polisi meminta keterangan dari para penyelenggara pesta karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.
"Tanpa izin kepolisian dan dilakukan di dalam perumahan. Nah ini yang masih kita dalami. Kalau pesta bikini karena mungkin pesertanya berpakaian seperti itu," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, izin harus diperoleh karena berbeda dengan penyelenggaraan syukuran pada umumnya di perumahan.
Pesta bikini ini kata dia menggunakan semacam event orginizer dan dihadiri cukup banyak orang hingga dini hari dan mengganggu ketertiban masyarakat. "Itu kan memang di perumahan yang cukup elit ya. Tapi belum ada penetapan tersangka, kita minta keterangan dulu dari penyelenggara acaranya," ucap Zulpan.
Baca juga: Delapan Sekolah Cabut Laporan Soal Pesta Bikini