Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik bukan karena intervensi pihak eksternal kepolisian. Sebelumnya, Rudi Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Robert A. Sormin, mengatakan dalam proses hukum melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), kepolisian menemukan bahwa Ipda Rudi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," kata Robert dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 14 Oktober 2024. Menurutnya, penelusuran terhadap informasi mengenai penyalahgunaan wewenang itu sudah dilakukan.
Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. “Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Robert.
Pemeriksaan itu, ujarnya, telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh anggota Polda saat bertugas. Robert mengklaim, para saksi dalam sidang tersebut juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Ipda Rudi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ditemukan bahwa anggota Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Selain itu, Ipda Rudi juga disebut meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini memperberat bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai polisi yang sempat membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT.
Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri