Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan delapan dari 10 anggota organisasi massa (ormas) yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menjelaskan, hanya dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil pendalaman yang dilakukan, kami dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua pemilik toko," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan dua orang yang dianggap terbukti itu adalah Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun). Sangkaan itu berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan saksi.
Sariffudin dan Ade juga awalnya datang ke toko buah milik AR (21 tahun) dan rekannya inisial MA di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sekira pukul 20.00. Mereka minta uang 'keamanan' sebesar Rp 35 ribu.
Kemudian, kata Syahduddi, pelaku cekcok adu mulut dengan korban karena tidak terima hanya diberikan Rp 10 ribu. Situasi itu dilerai oleh warga sekitar sampai pelaku pergi dari lokasi.
"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko dan mengajak delapan orang, total ada 10 yang datang," ujarnya.
Syahduddi menyampaikan, delapan anggota ormas yang dibebaskan itu dikenakan wajib lapor ke Polsek Kembangan untuk dipantau. Wajib lapor itu harus dilakukan dalam satu bulan pertama dan bulan selanjutnya. "Kami lihat bersama bahwa delapan orang ini tidak ikutan tindak pidana," ucapnya.