Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu tunggal berinisial DTN, 38 tahun, mengaku khilaf dan menyesal telah menganiaya anaknya kandungnya yang berumur enam tahun, KGJ. Akibat perbuatannya, DTN dituding melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara, pelaku saat ini ditahan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Marbun di Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teddy mengatakan, pelaku selama ini tinggal di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medansunggal, Kota Medan, dengan anak laki-lakinya berinisial VC, 11 tahun dan KGJ. Sudah empat tahun pelaku ditinggal pergi suaminya. Teddy menasihati pelaku agar tidak melampiaskan kemarahan kepada anak, harus berjiwa besar dan bertanggung jawab membesarkannya.
"Saat ini, kedua anak dititipkan ke keluarga pelaku untuk menjalani pengobatan dan lainnya. Kami berencana melakukan trauma healing kepada korban," ucap Teddy.
DTN mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf..." katanya.
Perbuatan DTN terungkap saat KGJ mengadu kepada guru les kalau ibunya telah menganiayanya. Anak kecil itu menunjukkan luka di tubuhnya. Sang guru langsung melapor ke Mapolrestabes Medan. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku pada Sabtu, 20 September 2024. Memboyong DTN ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.
"Keterangan pelaku, dia sudah sering menganiaya anaknya. Kasus KGJ viral di media sosial, dianiaya pakai tali pinggang dan perutnya dipijak. Kondisinya agak parah, ada lebam di beberapa bagian tubuhnya. Motif pelaku karena korban menghilangkan stiker dari sekolah," kata Teddy.
Pilihan Editor: Polda Metro Periksa Umar Kei soal Keributan di Menara Kadin