Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polisi menangkap delapan dari sembilan anggota kelompok pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Terakhir, mereka menguras Rp 100 juta dari rekening milik MA, sopir taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jakarta Raya, mengatakan gerombolan asal Lampung itu menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu di ATM. MA menjadi korban mereka di Cibitung, Bekasi, pada 23 April lalu. "Setelah terganjal, mereka menawarkan bantuan dan mengintip PIN," katanya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu berhasil dikeluarkan, tapi langsung ditukar oleh pelaku. Korban tidak menyadari membawa pulang kartu palsu. Komplotan itu menguras isi rekening yang dikumpulkan selama tujuh tahun dari hasil menyopir taksi online tersebut di ATM di lokasi lain. Pelaku juga membobol rekening milik tiga korban lain dengan total uang Rp 150 juta. "Uang mereka bagi rata untuk berfoya-foya," ujar Yusri.
Yusri menuturkan mayoritas anggota kelompok itu merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Mereka keluar dari penjara tahun lalu. Pelaku kembali dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. M. JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo