Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para peserta kampanye terbuka dalam Pemilu 2019 nanti tetap patuh sesuai aturan berlaku, termasuk dalam penggunaan knalpot kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gunakan knalpot standar sesuai dengan batas maksimal kebisingan yang diatur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Tri Julianto Djati Utomo kepada wartawan, Senin 4 Februari 2019.
Baca: Knalpot Bobokan WRC Diklaim Bikin Akselerasi Nampol, Ini Harganya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para peserta kampanye yang membandel, yang sengaja memodifikasi motornya dengan knalpot tak sesuai standar.
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah ikut mengatur tentang penggunaan knalpot kendaraan bermotor itu. Dalam Pasal 285 disebutkan jika knalpot layak jalan merupakan persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Selain itu juga ada standar tingkat kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
"Oleh sebab itu kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap tertib aturan selama masa kampanye," ujarnya.
Simak: Begini Cara Membedakan Knalpot Akrapovic Asli dengan yang Palsu
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Siti Ghoniyatun sebelumnya mengatakan, kampanye terbuka baru boleh dilakukan 23 Maret sampai 13 April 2019 nanti.
Sehingga sebelum masa kampanye terbuka tiba, seharusnya juga belum boleh ada konvoi, arak-arakan kendaraan bermotor khusunya yang membawa embel embel atribut politik.