Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Jelaskan Asal Usul Nama STM yang Viral dalam Demo Omnibus Law

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan asal-usul nama STM yang sering disebut dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

20 Oktober 2020 | 09.42 WIB

Sebanyak 12 siswa STM yang akan mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menjalani tes swab di Polda Metro Jaya, setelah hasil rapid test mereka reaktif, Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Sebanyak 12 siswa STM yang akan mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menjalani tes swab di Polda Metro Jaya, setelah hasil rapid test mereka reaktif, Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO. Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan asal-usul nama STM yang sering disebut dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Yusri mengatakan secara lembaga, nama STM memang sudah tidak ada karena diganti dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi sebenarnya STM ini udah enggak ada, kan udah jadi satu namanya semua SMK. Tapi ada grup Facebook STM se-Jabodetabek, followers-nya 20 ribu itu," kata Yusri saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan grup STM se-Jabodetabek itu dibuat oleh pelajar SMK berinisal MLAI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya membuat nama grup itu dengan nama STM dan berisi ajakan demonstrasi serta hasutan untuk melakukan kerusuhan. Banyaknya pengikut di grup itu membuat nama STM kembali dikenal masyarakat dan viral. 

Yusri mengatakan kedua admin dari grup itu sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan polisi. Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. 

Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demo mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memproAdmin vokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri. 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Admin Grup STM yang Diduga Provokasi Kerusuhan Demonstrasi

Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.

Polda Metro Jaya melarang demo di masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.  Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus