Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2020, Tapi..

Polisi melarang penggunaan petasan pada perayaan malam tahun baru 2020. Penggunaan kembang api pun dibatasi.

27 Desember 2019 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru di kawasan Monas, Jakarta, Selasa, 1 Januari 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2020. Namun polisi membolehkan penggunaan kembang api untuk memeriahkan acara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apa yang dikatakan kembang api, itu yang mengeluarkan percikan dan juga warna warni. Letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan. Panjangnya adalah 2 - 8 inci," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Yusri menegaskan kembang api juga hanya boleh digunakan di acara yang berizin saja, seperti misalnya pesta kembang api di Ancol, Jakarta Utara. Hal itu, kata dia, agar tidak membahayakan masyarakat lain.

"Jadi, selain itu (kembang api di acara berizin) tidak boleh," ujar Yusri.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberlakukan malam bebas kendaraan atau car free night saat pergantian tahun 2019 - 2020. CFN akan berlangsung di sepanjang jalan Thamrin, Sudirman, hingga Senayan mulai pukul 17:00 sampai pagi.

Yusri mengatakan pihaknya akan menerjunkan 10 ribu personel keamanan gabungan yang tergabung dalam Operasi Lilin Jaya. Mereka, kata Yusri, akan ditempatkan di setiap pertigaan jalan dan titik keramaian di DKI Jakarta.

"Semua tempat hiburan juga kami jadikan pengawasan, kami amankan dengan teman-teman dari TNI," ujar Yusri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus