Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bertahap Menjerat Tersangka Baru 

Polisi menetapkan sopir dan ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua setelah pengakuan Bharada Eliezer. Sambo juga diperiksa di Mako Brimob sebagai terlapor pelanggaran etik dan kasus kematian Yosua.

9 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi 1.000 lilin atas tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 22 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tim khusus Markas Besar Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

  • Polisi menetapkan Eliezer sebagai tersangka dengan Pasal 380 KUHP, sedangkan Ricky ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

  • Tim Khusus kemarin memeriksa Ferdy di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

JAKARTA – Misteri tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mulai terkuak perlahan. Setelah menahan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Tim Khusus Markas Besar Kepolisian menetapkan tersangka baru, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan sopir bernama Kuwat. “Tersangkanya sudah tiga. Dari tiga tersangka itu, kasusnya bisa berkembang,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Brigadir Kepala Ricky Rizal adalah ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sedangkan Kuwat merupakan sopir istri Ferdy, Putri Candrawathi. Brigadir Yosua, juga ajudan Ferdy, tewas di rumah dinas Ferdy sebulan yang lalu. Versi polisi, Yosua, 28 tahun, kehilangan nyawa setelah baku tembak dengan Eliezer. Belakangan, Eliezer mengaku bukan pelaku utama pembunuhan Yosua. Dia menyebutkan disuruh atasan dan mengatakan pelaku penembakan lebih dari satu orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menetapkan Eliezer tersangka dengan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengan sengaja. Adapun Ricky ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Ferdy sendiri telah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri. Dia ditahan lantaran dianggap tidak profesional dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya itu.

Mahfud memastikan penyidikan kasus kematian Yosua berlangsung cepat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan 25 personel polisi karena diduga berhubungan dengan pelanggaran etik dalam penanganan perkara. “Sekarang sudah ada tiga tersangka. Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud mengapresiasi polisi yang dengan cepat menelisik kasus ini. Dia menjamin penanganan kasus ini mulai menemui titik terang. Dia meminta semua kalangan mendukung penanganan kasus ini. "Sesuatu menjadi terang jika medianya tetap mengawal, kemudian para pegiatnya tetap mengawal, lalu pemerintah mendapat masukan atau feedback yang bagus," ujar dia.

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 26 Juni 2022. TEMPO/Subekti

Setelah menangkap dan menetapkan tersangka baru, Tim Khusus kemarin memeriksa Ferdy di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka didampingi Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Edy Pramono, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. 

Pemeriksaan diduga berkaitan dengan pelanggaran etik ihwal perusakan barang bukti dan lokasi kejadian terbunuhnya Yosua. Tim Khusus juga memeriksa Sambo ihwal keterlibatannya dalam kematian Yosua. Adapun Sambo beberapa kali diperiksa. Pertama di Polres Jakarta Selatan dan terakhir di gedung Badan Reserse Kriminal pada Kamis pekan lalu. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ini adalah kelanjutan pemeriksaan sebelumnya. Kepolisian menelisik kasus ini dengan mendalami keterangan para saksi untuk menguatkan berbagai rangkaian peristiwa. Dedi bergeming ketika dimintai konfirmasi apakah pemeriksaan tersebut menyangkut pelanggaran etik dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. “Maksud kedatangan Tim Khusus ke Markas Komando Brimob sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan,” ujar dia.

Sambo diperiksa selama sekitar tiga jam. Dia ditempatkan di lokasi khusus Mako Brimob karena dugaan pelanggaran etik sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyatakan lembaganya mengapresiasi langkah progresif kepolisian menjerat sejumlah tersangka kasus pembunuhan Yosua. Komnas HAM masih berfokus menunggu kesediaan polisi dalam pemeriksaan hasil uji balistik bersama Tim Laboratorium Forensik Polri. “Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Rabu pekan ini pukul 10.00 WIB,” kata Anam. 

Sebelumnya, kepolisian menjanjikan menghadirkan Tim Laboratorium Forensik Polri yang menangani uji balistik terhadap senjata yang digunakan menembak Brigadir Yosua. Persoalannya, agenda yang sudah dijadwalkan dua kali sejak dua pekan lalu itu urung dilakukan. Karenanya, Anam bakal menanyakan sikap kepolisian ihwal alasan penundaan pada dua kesempatan sebelumnya, termasuk mengagendakan permintaan laporan siber tentang lima ponsel yang menjadi barang bukti.

Komnas HAM juga bakal menjadwalkan memeriksa Bharada Eliezer yang kini menyandang status tersangka. Menurut dia, keterangan Eliezer sebagai bawahan yang diperintah atasan merupakan hal menarik untuk didalami. Nantinya, secara paralel juga lembaga ini akan memeriksa para tersangka dan saksi lain, tak terkecuali saksi istri Ferdy, Putri Candrawathi.

AVIT HIDAYAT | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (DEPOK)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus