Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Mansyardin Malik ke Marlina Octoria

Polisi telah memulai penyelidikan kasus dugaan KDRT dengan terlapor Mansyardin Malik. Ia sebelumnya dilaporkan oleh Marlina Octoria.

23 September 2021 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya telah memulai penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan terlapor Mansyardin Malik. Ia sebelumnya dilaporkan oleh mantan istri sirinya Marlina Octoria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 "Laporannya sudah kami terima, terlapor MM. Sementara diteliti dulu laporannya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi. Namun, Yusri enggan menjelaskan waktu spesifik pemanggilan tersebut..

Sebelumnya, Mansyardin telah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan KDRT. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan seksual.

Dalam konferensi pers yang digelar Marlina Octoria bersama tim pengacaranya, ia mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik yang menikahinya pada Juli lalu. Marlina mengaku dipaksa melayani Mansyardin Malik, bahkan saat sedang berhalangan. 

Marlina, lantas juga membawa hasil visum yang menunjukkan ada kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4.

Tak terima dengan tudingan tersebut, pihak Mansyaradin kemudian melaporkan balik Marlina ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. 

"Sebenarnya klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, maka langkah hukum kami ambil," kata pengacara Mansyardin, M. Fayadh. 

Menurut Fayadh, Marlina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diserahkan, kata dia, adalah tayangan Youtube di stasiun TV saat Marlina menjadi narasumber.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus