Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi: Pria Difabel di NTB jadi Tersangka Pelecehan Seksual Fisik, Bukan Pemerkosaan

Seorang pria difabel berinisial IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual fisik oleh Polda NTB.

3 Desember 2024 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) dan LPA Mataram menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senin, 2 Desember 2024. ANTARA/Dhimas B.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) buka suara soal penetapan tersangka pelecehan seksual terhadap seorang pria difabel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyampaikan dalam kepolisian telah melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kholid mengatakan, pria difabel berinisial IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual fisik, bukan pemerkosaan. “Tindak pidananya adalah bukan pemerkosaan,” ucap Kholid dalam konferensi pers yang dilihat dari akun Instagram resmi Polda NTB, pada Selasa, 3 Desember 2024. “Akan tetapi ini adalah pelecehan seksual fisik.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda NTB menegaskan bahwa perbuatan Agus telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi menyebut bahwa dalam keterangannya, korban mengaku diancam dan dimanipulasi sehingga dia terpaksa melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Tersangka, kata kepolisian, melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib korban kepada orang tuanya. Keterangan korban itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 6 (huruf) c, undang-undang spesialis yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bukan undang-undang pemerkosaan ataupun KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam kesempatan yang sama. 

Pasal tersebut tidak hanya bicara soal unsur paksaan dan kekerasan dalam hubungan seksual non-konsensual. Namun, pasal itu juga juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual, seperti melalui tipu muslihat yang bertujuan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban. 

Adapun saat ini, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan difabel yang tidak memiliki kedua lengan. 

Pilihan Editor: Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tetap Ikuti UAS Hari Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus