Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan polisi telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka pelaku perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gedung tersebut rusak merupakan buntut kerusuhan demo menolak Omnibus Law yang awalnya berpusat di sekitar Istana Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah kejadian polisi langsung mengecek, Mabes Polri Tipidum dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja selama 3 hari dan langsung kami temukan, dari 10 kami tampilkan 2 orang hari ini karena 8 lainnya di bawah umur,” kata Argo lewat konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 12 Oktober 2020.
Para tersangka menurutnya dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45, juga terdapat UU ITE yang memberatkan mereka. Hal ini lantaran menurut Argo, pihaknya menemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya. “Juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, pasal 214, pasal 218, dan atau pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata dia. Tentang tersangka di bawah umur, ia menjelaskan akan ada perbedaan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang bukti menurutnya terdiri dari berbagai potongan kayu, batu, pecahan botol, berikut ponsel milik mereka masing-masing. “Kami proses semua, kami ajukan ke Penuntut Umum,” ujar Argo.
Menurutnya pencarian tersangka belum berhenti sampai di sini. Polisi masih akan mendalami kasus untuk kemungkinan menangkap tersangka lain. “Kami buktikan negara tidak boleh kalah dengan anarkisme, dengan premanisme,” ujar dia.
Selain lobi gedung ESDM, sejumlah fasilitas publik dan aparat juga tampak rusak dan terbakar usai demonstrasi di sepanjang hari Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, seperti sejumlah halte bus Transjakarta, pos polantas, juga mobil plat merah dan kendaraan dinas polisi.
WINTANG WARASTRI