Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Tersangka baru ini berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari tersangka IS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Padang Pariaman Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian IS. MJ menyuruh keponakannya itu melarikan diri setelah mendengar kabar jenazah Nia ditemukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Ahmad Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 28 September 2024.
Adapun ketika diperiksa, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” kata Kapolres Padang Pariaman.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap IS di Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Kamis, 19 September 2024. Tersangka ditangkap saat sembunyi di sebuah rumah kosong yang berada di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam.
Tersangka IS mengaku tidak berniat membunuh Nia. Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan, pernyataan tersebut sepenuhnya klaim dari Indra berdasarkan hasil pemeriksaan. “Jawaban dari tersangka, bahwa yang bersangkutan hanya ingin memperkosa bahkan tidak ada niat ingin membunuh,” ucapnya, Jumat, 20 September 2024.
Suharyono menyampaikan, motif pembunuhan terhadap Nia juga masih ditelusuri. Penyidik akan menganalisis dan memverifikasi informasi yang tersebar. “Kalau ada informasi awal, pastinya akan kami dalami, apakah ada cinta ditolak dan sebagainya, itu informasi yang kami teliti apakah ada korelasinya,” kata dia.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.