Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOGOR – Tiga usaha pembakaran aki bekas di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, ditutup paksa oleh aparat Kepolisian Resor Bogor menyusul merebaknya keresahan masyarakat mengenai bahaya aktivitas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, mengatakan masyarakat mengeluh karena terganggu oleh pembakaran aki bekas. Pelapor khawatir akan bahaya bahan kimia yang tercampur dengan tanah, air, serta udara. "Kini tahapnya sudah penyidikan," kata Benny dalam konferensi pers di lokasi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny menjelaskan, para tersangka membakar aki bekas untuk mendapatkan timah, yang merupakan komponen aki. Timah dijual di luar Kabupaten Bogor dengan harga Rp 20 ribu per kilogram.
Para pemilik usaha pembakaran aki bekas mengatakan aki bekas dibeli dari wilayah Bandung seharga Rp 40 ribu per karung. Setiap pembakaran, mereka bisa mendapatkan 1-5 kilogram timah yang akan dijual.
"Pembakaran dan limbah hasil pembakaran yang dikhawatirkan oleh masyarakat," ucap Benny.
Benny menggandeng Puslabfor Mabes Polri dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menyelidiki bahaya kandungan kimia hasil pembakaran itu. Sebanyak 11 orang ditahan, dua di antaranya adalah pemilik usaha tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, para pemilik usaha beserta karyawannya akan dikenai sanksi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Menurut dia, temuan di lapangan menunjukkan bahwa para penambang aki bekas sudah menjalankan kegiatannya sejak tiga tahun lalu. Hal tersebut baru diungkap sekarang karena mereka "kucing-kucingan" dengan polisi. Namun para tersangka menyatakan usaha ini dilakukan secara buka-tutup dan baru tiga bulan terakhir buka permanen.
Di lokasi pembakaran aki bekas, Sekretaris Desa Jagabaya, Dian Qori, menuturkan bahwa pengurus desa dari awal sudah melarang keras praktik pembakaran aki bekas tersebut. Masyarakat sangat terganggu oleh asap pembakaran yang muncul pada sore dan malam hari. Pada 2017, Desa Jagabaya sudah mengeluarkan berita acara penghentian usaha, tapi para pemilik usaha menentang dengan alasan mereka juga warga Jagabaya yang mencari rezeki.
Dian meminta, setelah penutupan ini, aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan dukungan kepada pengurus Desa Jagabaya untuk menjaga agar aktivitas tersebut tak terjadi lagi. Di satu sisi pengurus harus mementingkan masyarakat umum, tapi di pihak lain para pengusaha pembakaran aki bekas yang notabene warga setempat juga menekan agar usahanya tak dilarang. "Kami juga bingung," ujar Dian. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | JOBPIE SUGIHARTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo