Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polres Depok tak Kunjung Periksa Jamal Mirdad

Polres Metro Depok belum juga memeriksa aktor Jamal Mirdad dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah

30 Maret 2022 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jamal Mirdad. Tempo/Zulkarnain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok tak kunjung memeriksa aktor dan politikus Jamal Mirdad dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah meski hamipr dua bulan berlalu sejak ia dilaporkan. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok yang menangani kasus ini pun kembali mengumbar janji akan memanggil mantan suami dari artis Lydia Kandou tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rencana kami panggil minggu ini atau minggu depan. Ada lah pokoknya akan kami panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno kepada Tempo, Rabu, 30 Maret 2022.

Sebelumnya, janji Yogen akan memanggil dalam hitungan pekan sudah beberapa kali dilontarkan, ucapan terakhirnya dikeluarkan pada Rabu, 16 Maret 2022. Dalam konfirmasi itu, Yogen mengungkapkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan memanggil Jamal Mirdad. “Jadwalnya, sih, minggu depan dipanggil,” kata Yogen saat itu.

Namun, Yogen selalu belum bisa memastikan kapan tanggal dan harinya mantan anggota DPR RI masa jabatan 2014-2019 itu dipanggil sebagai terlapor dalam kasus tersebut. “Waktunya saya lupa, tapi dipastikan sih minggu depan,” lanjut Yogen.

Sebagai informasi, Jamal Mirdad tersandung kasus dugaan penipuan setelah dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2021.

Kasusnya bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah dikawasan di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat seluas 150 meter persegi kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.

Dalam transaksi jual beli itu, ayah Naysila Mirdad tersebut berjanji akan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumah miliknya tersebut ketika korban sudah melunasi pembayaran rumah itu. Pada 31 Maret 2015 Firdaus sudah membayar lunas pembelian rumah itu, namun sertifikat rumah belum juga diserahkan, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.

Atas dugaan kasus ini, Jamal Mirdad disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus