Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polres Kepulauan Seribu Perketat Pengawasan di Dermaga Marina Ancol

Polres Kepulauan Seribu menempatkan personel di Dermaga Marina Ancol untuk mengawasi wisatawan yang akan menuju ke kepulauan tersebut.

26 Desember 2021 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan kapal pesiar terpaksa bersandar akibat sepinya penyewa dan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Seirbu yang disebebkan cuca yang buruk dan gelombang ombak yang tinggi di dermaga pantai Marina, Ancol, Jakarta, (22/01). TEMPO/Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kepulauan Seribu memperketat pengawasan di pintu masuk di Dermaga Kebarangkatan Marina Ancol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah personel ditempatkan untuk mengawasi dan memantau para wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu dari Dermaga Marina Ancol, Ahad, 26 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para personel dari Polres Kepulauan Seribu bersama dengan unsur lainnya, memperketat pintu masuk di masa  libur Natal dan Tahun Baru.

Ahad pagi, tercatat ada 131 wisatawan berangkat ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Marina Ancol setelah mendapat pengawasan ketat, mendapat himbauan protokol kesehatan dan melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi.

“Kita minta agar semua penumpang kapal yang akan kepulauan melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi sebagai upaya mendukung penerapan PPKM Level 1 dalam mencegah penyebaran COVID-19,” ujar IPTU Kuswinarno Selaku Perwira Pengawas yang menjabat Kasat Polairud Polres Kepulauan Seribu seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Para wisatawan yang berangkat dari Dermaga Marina Ancol menuju Kepulauan Seribu menggunakan satu kapal reguler dan empat kapal carter.

IQBAL MUHTAROM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus