Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polres Sukabumi Kota Hentikan Penyelidikan Kasus Bullying di SD, Kenali Jenis-jenis Perundungan

Polisi Resor Sukabumi Kota resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan bullying anak SD di Sukabumi. Berikut beberapa perilaku perundungan.

31 Juli 2024 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, perkara ini mulai berproses ke penyelidikan sejak orang tua korban melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota pada 11 Desember 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor: SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa, 30 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban

Menurut AKBP Rita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.

Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, saraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan. 

Jenis-Jenis Bullying yang Perlu Diwaspadai

Bullying yang dalam Bahasa Indonesia berarti perisakan atau yang lebih dikenal sebagai perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan. Perisakan itu dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain untuk menyakiti. 

Perilaku perudungan tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik atau kata kasar. Ada berbagai macam bullying dalam lingkungan sekitar yang sering tidak disadari. Penting bagi kita untuk sadar akan kelakuan ini agar cepat dalam mengambil langkah tindakan untuk menghadapi dan mencegahnya. Berikut adalah jenis-jenis bullying.

1. Kekerasan Fisik

Bullying jenis kekerasan fisik dapat dilihat oleh mata secara langsung. Sebab, kekerasan fisik yang dilakukan dapat meninggalkan memar atau luka pada korban. 

Korban menerima perlakuan yang kasar seperti menjambak, memukul, mendorong, dan lain sebagainya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kekerasan fisik dapat diketahui hanya dengan melihat. Di beberapa kasus, tetap harus dilakukan pemeriksaan atau visum oleh pihak berwenang. 

2. Perundungan secara Verbal

Perundungan jenis ini merupakan jenis bullying yang tidak bisa terlihat secara langsung. Tindakan perundungan dilakukan dengan melempar kata-kata berupa cemooh yang merendahkan. 

3. Dikucilkan dari Masyarakat

Seseorang yang dijauhi oleh orang-orang dalam suatu lingkungan dapat dikatakan sebagai korban bullying jenis pengucilan sosial. Intimidasi sosial yang dialami oleh korban berupa fitnah atau dipojokkan. Akibatnya, korban akan dikucilkan, dan dimusuhi sehingga tidak mendapat teman.

4. Cyberbullying

Perundungan siber dilakukan melalui internet, misalnya di media sosial. Contohnya adalah hinaan, ejekan, penyebaran video atau foto buruk, hingga hacking. Seseorang bisa mendapatkan cyberbullying dari orang asing atau pun orang yang dikenalnya di kehidupan nyata. 

5. Kekerasan Seksual

Pada umumnya, perempuan cenderung lebih rentan untuk terkena penindasan seksual dibandingkan laki-laki. Intimidasi dilakukan dengan tindakan berulang yang memalukan secara seksual. Contohnya adalah mengomentari seseorang secara seksual hingga perilaku melecehkan.

Dampak negatif dari bullying tidak bisa disepelekan. Korban bullying bisa mengalami gangguan kesehatan mental, gangguan hubungan sosial, gangguan fisik, hingga gangguan dalam prestasi akademik. Oleh karena itu, pelaku bullying harus ditindak tegas. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | TAMARA PRAMESTI ADHA CAHYANI | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus