Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

PPATK menyerahkan data soal anak-anak Indonesia yang terlibat judi dan prostitusi online ke KPAI.

26 Juli 2024 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam transaksi judi online, pornografi anak serta prostitusi. KPAI dan PPATK menandatangani nota kesepahaman tersebut di kantor KPAI pada 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan ini PPATK memberikan berbagai data keterlibatan anak pada judi online hingga prostitusi online. Berdasarkan data tersebut PPATK berharap KPAI dapat memberikan perlindungan kepada anak anak, baik dari paparan internet sebagai gerbang utama keterlibatan maupun perlindungan anak dari transaksi yang dilakukan.

“Harapannya anak-anak ini bisa sesegera mungkin dilindungi dari paparan, tidak hanya akses internet tetapi juga proses pembiayaan di mini market terkait dengan game online” ujar ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, di kantor KPAI, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan pers tersebut, Ivan menjabarkan data-data keterlibatan anak pada judi online serta prostitusi online. Ivan mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak berusia mulai dari 11 tahun hingga 19 tahun terlibat transaksi judi online. Total jumlah anak-anak yang terlibat adalah 197.054 dengan total depositnya Rp 293,4 miliar.

Sedangkan untuk prostitusi online, terdapat 24.049 anak usia 10-18 tahun yang terlibat. Anak-anak tersebut diindikasikan terlibat dalam 130.000 transaksi prostitusi online yang angkanya mencapainya Rp127,3 miliar.

Pemberian data terkait anak-anak yang terlibat judi online dan prostitusi online ini disambut baik oleh KPAI. KPAI melihat keterlibatan anak-anak dengan judi online dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut akan menjadi perhatian KPAI untuk melindungi keterlibatan anak-anak.

“Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas” ujar wakil ketua KPAI, Jasra Putra.

Jasra Putra menyoroti kemungkinan keterlibatan anak-anak akibat ekploitasi yang dilakukan oleh orangtuanya. Eksploitasi karena kondisi keluarga tersebut tentu berpotensi menjadi stigma terhadap anak yang terlibat.

“Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta mengampung hasil judi itu.” Ujar Jasra.

MAULANI MULIANINGSIH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus