Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Syarat Perjalanan Tak Berubah

Syarat perjalanan selama PPKM level 4 ini disesuaikan dengan pembagian wilayah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26 tahun 2021.

3 Agustus 2021 | 16.00 WIB

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa syarat perjalanan yang diberlakukan masih tetap sama dengan yang diterapkan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Syarat perjalanan transportasi masih sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Selasa, 3 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun aturan tersebut mengacu pada SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Satgas No 16 Tahun 2021.

Syarat perjalanan selama PPKM ini disesuaikan dengan pembagian wilayah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26 tahun 2021. Pembagian wilayah ini dikategorikan berdasarkan level 1, 2, 3, dan 4.

Berikut adalah syarat perjalanan selama PPKM Level 4, dikutip dari SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

  1. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Khusus perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Sebagai gantinya pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  3. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  4. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Kemudian untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun, akan ada pembatasan untuk sementara.

Pembatasan Kapasitas Angkutan Umum

Selama masa PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, kendaraan umum dan kendaraan pribadi juga dibatasi kapasitas penumpangnya. Berikut ketentuannya:

  • Mobil Pribadi: Kapasitas 50 persen jika tidak berdomisili sama dan 100 persen jika berdomisili sama sesuai KTP
  • Taksi Online: 50 persen
  • Kendaraan Konvensional: 50 persen
  • Mobil Sewa atau Rental: 50 persen
  • Angkutan Penyeberangan Laut: 50 persen
  • Transportasi Udara: 70 persen
  • Kereta Api Antarkota: 70 persen
  • KRL Wilayah Aglomerasi: 32 persen
  • Kereta Api Lokal Perkotaan: 50 persen


Baca juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek Selama PPKM Level 4 ...

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus