Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Soal Candaan Tampang Boyolali

Barisan Advokat Indonesia melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ke Bawaslu terkait pidato tampang Boyolali.

7 November 2018 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, disaksikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (kiri), menyampaikan pidato saat mengunjungi Pondok Pesantren Darul Qur'an Salafiyah di Demakijo, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 30 Oktober 2018. Kunjungan tersebut sebagai ajang silaturahmi dengan umat Islam di Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Barisan Advokat Indonesia (Badi) melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pidato yang menyebut tampang Boyolali. Ketua Presidium Badi, Andi Syafrani, mengatakan Prabowo telah menimbulkan kegaduhan atas pidatonya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konten candaan Prabowo saat itu kami duga berisi penghinaan terkait sara khususnya kepada golongan," ujar Andi di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

Andi mengatakan pidato Prabowo soal tampang Boyolali menuai reaksi serta kontroversi di kalangan masyarakat. Namun, kata dia, tak ada pihak yang melaporkan hal ini sebagai dugaan pelanggaran dalam pemilu. "Kami ingin pastikan bahwa ini pelanggaran atau bukan, biar tak berlarut-larut dan jadi pelajaran kita semua," katanya.

Andi menuturkan ada dua poin dalam laporan yang diajukan Badi. Poin pertama adalah apakah candaan Prabowo dalam pidatonya itu masuk kategori penghinaan terhadap warga Boyolali. Poin kedua, yakni apakah candaan Prabowo termasuk penghinaan berbau SARA.

Andi berpendapat, upaya Prabowo dalam candaannya tentang tampang Boyolali dapat dikatakan hal baik dalam rangka menciptakan suasana politik yang dingin dan santai. Akan tetapi, kata dia, ucapan Prabowo menyebut tampang Boyolali ini mengarah pada substansi penghinaan seseorang atau golongan tertentu. "Ini yang perlu diperhatikan. Prabowo bagus secara formil tapi tidak tepat dan keliru secara materil," tuturnya.

Atas pidato ini, kata Andi, Prabowo diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu pada Pasal 280 atau 1 c Junto Pasal 521. Pasal itu menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu lain.

Sebelumnya, beredar video pidato Prabowo saat menghadiri peresmian Badan Pemenangan Daerah Boyolali. Prabowo sedang berbicara tentang kemiskinan sebelum mengucapkan soal tampang Boyolali.

Prabowo mengabsen tiga nama hotel bintang lima di Ibu Kota. Setelah itu, ia mengatakan bahwa ejaannya sulit hingga masyarakat saja tak mampu mengucapkannya. Prabowo lantas berseloroh bila audiensnya saat itu masuk hotel mewah, mereka akan diusir.

Ucapan Prabowo tentang tampang Boyolali ini diprotes oleh warga Boyolali. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Boyolali Bermartabat menggelar aksi Save Tampang Boyolali pada Ahad kemarin, 4 November 2018.

Adapun, Prabowo telah menyatakan permintaan maaf terkait pidatonya yang menyebut tampang Boyolali ini. "Maksud saya tidak negatif. Tapi kalau tersinggung, ya saya minta maaf. Maksud saya tidak seperti itu," ujar Prabowo dalam video resmi tim kampanyenya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus