Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak pengembalian mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi dari pemimpin lembaga antirasuah itu. Jokowi mengatakan pengembalian mandat pengelolaan lembaga tak diatur dalam Undang-Undang KPK. "Dalam Undang-Undang KPK tak ada, tak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat," kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyebutkan pengelolaan KPK bisa dikembalikan ke presiden jika pemimpin mengundurkan diri, meninggal, atau terjerat korupsi. "Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada. Dan saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, menyerahkan mandat pengelolaan institusinya kepada Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Keputusan menyerahkan mandat ini dilakukan menyusul adanya serangan beruntun yang bertujuan melemahkan KPK.
Kepungan terhadap komisi antirasuah berawal dari proses seleksi calon pemimpin KPK yang bermasalah. Komisi Hukum DPR sepakat mengangkat Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, menggantikan Agus Rahardjo. Pemilihan Firli sebagai Ketua KPK mendapat kritik karena rekam jejaknya. Sebelum Firli terpilih, KPK membeberkan fakta-fakta pelanggaran etik yang ia lakukan saat masih bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK.
Kini lembaga antikorupsi tersebut juga terancam lumpuh karena revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR. Dalam revisi itu, pemerintah dan DPR sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini dinilai bakal menghambat penyelidikan perkara di KPK. Selain itu, KPK terancam tak lagi independen karena Undang-Undang KPK yang baru mengatur pegawai KPK menjadi aparat sipil negara.
Di tengah gempuran-gempuran itu, Presiden tak pernah sekali pun mengajak pimpinan KPK bicara. "Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, dan kemudian akan tetap beroperasi seperti biasa. Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden," kata Agus.
Ahad lalu, Istana mengagendakan pertemuan antara Jokowi dan para pemimpin KPK. Namun, kemarin, Jokowi membantah sudah mengagendakan pertemuan tersebut. Menurut dia, jika ingin bertemu dengannya, para pemimpin KPK bisa mengajukan permohonan melalui Menteri Sekretaris Negara. "Kalau nanti sudah ada pengajuan, biasanya nanti diatur di situ. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," ujar Jokowi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan institusinya mengembalikan tanggung jawab pengelolaan lembaga antikorupsi kepada Jokowi selaku kepala negara. Pengembalian itu, kata Febri, dimaksudkan untuk menyerahkan nasib KPK kepada Jokowi. Sebab, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab negara.
Di sisi lain, Febri memastikan lembaganya bakal tetap bekerja dengan baik sembari menunggu langkah signifikan yang akan diambil Jokowi. Menurut dia, pelaksanaan tugas KPK tak boleh berhenti saat pelaku korupsi masih berkeliaran.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait dengan revisi Undang-Undang KPK yang semakin mencemaskan, KPK terus menjalankan tugas dan amanat undang-undang," ucap Febri.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Jokowi tidak main-main dengan janjinya untuk memberantas korupsi. Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, menuding Presiden telah membohongi publik karena terlibat dalam pelemahan KPK. Padahal Jokowi pernah berjanji tak akan memberikan kompromi pada pemberantasan korupsi dan menyatakan korupsi adalah musuh bersama.
"Mandat rakyat yang telah diperoleh, salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi." EGI ADYATAMA | HALIDA BUNGA FISANDRA | MAYA AYU PUSPITASARI
Presiden Tolak Pengembalian Mandat Pengelolaan KPK
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo