Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI memproses pergantian antarwaktu (PAW) sepuluh anggota Dewan periode 2019-2024 dengan berbagai alasan, mulai dari melanggar disiplin partai hingga meninggal dunia.
"Sudah saya tandatangani semua," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan usai rapat pembahasan dan pendalaman fraksi mengenai Raperda APBD 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kesepuluh anggota dewan tersebut dari empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Empat orang dari PSI, yakni Anthony Winza Prabowo yang melanjutkan pendidikan di luar negeri, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan Idris Ahmad mengundurkan diri dan pindah ke PAN. Sedangkan Viani Limardi dipecat lantaran kasus penggelembungan dana reses dan pindah ke Partai Gerindra.
Kemudian, dua orang dari PDIP yakni Cinta Mega yang dipecat karena kasus judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI dan Steven Setia Budi Musa yang meninggal dunia pada Senin, 9 Oktober 2023.
"Lalu, dua orang dari Partai Gerindra, yakni Adi Kurnia yang pindah ke Partai Demokrat dan Abdul Ghoni pindah ke Partai Nasdem," katanya.
Dua orang lainnya dari PKS, yakni Yusriah yang pindah ke Partai Nasdem dan Muhayar yang meninggal dunia pada Selasa, 29 Agustus 2023
Prasetyo menargetkan proses pengurusan PAW tersebut rampung pada Januari 2024, setelah melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Dalam Negeri.
Secara rinci, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Lalu, penetapan itu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.
Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan para anggota DPRD tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi sampai proses PAW selesai.
"Kan di surat keputusan (SK) fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," kata Augustinus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini