Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Penghentian dilakukan karena Pemprov berdalih Situ Gede adalah aset mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara, pengusaha tidak pernah mengajukan izin untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada Pemprov. Bahkan, Pemprov Banten telah memanggil Pemkot Tangerang dan PT Alfa Goldland Reality sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya ke Pendopo Gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, Situ Gede itu merupakan aset milik Pemprov Banten sesuai dengan data-data sertifikat. “Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pengembang dan pemberi izin harus berkomunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” kata Al Muktabar dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Al Muktabar, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Pemkot Tangerang dan pihak pengembang terjadi kesepakatan untuk mereview kembali administratif Situ Gede. Sampai dengan review rampung, pihak pengusaha diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun di lahan tersebut. “Untuk itu, kami melakukan review terhadap administratif dan pemanfaatannya,” ujar Al.
Al mengaku, Pemerintah Provinsi Banten memiliki 137 situ yang sudah mempunyai sertifikat dan salah satunya adalah Situ Gede. “Itu akan kita manfaatkan bagi pembangunan Banten secara keseluruhan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. “Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten," kata Rina.
Fakta fakta lainnya, lanjut Rina, yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten salah satunya adalah terdapat papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010. “Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan situ situ bidang sungai tahun anggaran 2005 – 2009. Telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektar. Serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter,” ujar Rina.
Sebelumnya, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede, Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen itu, tercantum rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Dalam izin berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang menyatakan, sarana didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Bukti kepemilikannya sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sementara itu, Tim Teknis PT Alfa Goldland Reality Asep Saiful Bahri mengatakan, ada miskomunikasi antara Pemprov, pemerintah pusat, dan Pemkot Tangerang. “Bukan masalah izin, tapi kewenangan antara pemerintah pusat, Pemprov, dan Pemkot,” ujarnya.
Ia mengaku, berdasarkan data dari Pemprov, Situ Gede itu merupakan aset Pemprov yang merupakan pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat. Namun, dari Pemkot Tangerang, aset pengelolaan Situ Gede itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Nah ada kejadian itu. Kami sifatnya hanya menunggu sampai miskomunikasi ini selesai,” katanya.