Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Usai, Ini Boleh dan Tak Boleh di Rumah Ibadah di Kota Depok

Pemerintah Kota Depok bersiap untuk membuka kembali layanan publik seperti masjid setelah PSBB berakhir, dan memasuki new normal.

4 Juni 2020 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk pengumuman dipasang di Masjid Al Barokah, di kawasan Kukusan, Depok, Selasa, 31 Maret 2020. Sejumlah masjid di Depok juga memutuskan meniadakan salat jamaah dan kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk menerapkan imbauan pemerintah untuk physical distancing demi mencegah penularan Corona. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota Depok bersiap untuk membuka kembali layanan publik seperti masjid setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB berakhir menjelang new normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, setelah PSBB berakhir pada Kamis 4 Juni 2020, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas salat di masjid-masjid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kamis 4 Juni PSBB Kita sudah selesai, (masjid) sudah bisa dipakai untuk salat berjamaah,” kata Idris saat meninjau salah satu Masjid di Sukmajaya, Depok, Rabu 3 Juni 2020.

Idris menegaskan, meski telah kembali dibuka, protokol-protokol kesehatan di masjid dan rumah ibadah tetap ketat seperti membatasi jemaah yang hendak beribadah.

“Anak dibawah umur 12 tahun tidak boleh dibawa ke masjid, orang tua lansia yang punya penyakit pun disarankan tidak ke masjid,” kata Idris.

Dalam masjid pun, kata Idris, jarak antar jemaah harus 1,5 meter dan masyarakat yang salat di masjid juga hanya diperbolehkan yang berdomisili tak jauh dari masjid.

Rumah ibadah itu untuk warga setempat. Jadi tidak boleh lintas kecamatan atau lintas daerah,” kata Idris.

Idris mengatakan, pengurus masjid harus aktif dalam menjalankan protokol kesehatan tersebut termasuk mengawasi budaya mengenakan masker dan mencuci tangan pada jemaah.

“Semua ini tetap pakai sanksi, jadi muncul nanti tidak pakai masker sanksi Rp 50 ribu atau sanksi sosial,” kata Idris.

Lebih jauh Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membagikan secara cuma-cuma hand sanitizer dan thermo gun kepada seluruh rumah ibadah termasuk masjid.

“Jadi protokol selanjutnya (jemaah) harus diukur suhunya,” kata Idris.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus