Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, semata meluruskan normanya, tidak ada hubungan dengan tendensi politik," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdullah menjabarkan, aturan yang menjadi persoalan adalah Pasal 4 ayat 3 dalam PKPU. Pasal tersebut menyatakan seleksi bakal calon legislator tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Menurut dia, aturan itu tak memiliki dasar dalam undang-undang. Sebab, Undang-Undang Pemilu tidak melarang orang yang pernah terlibat perkara hukum menjadi calon legislator, sepanjang ia telah mengaku secara terbuka sebagai mantan terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, putusan MA juga berlaku bagi bekas narapidana kasus kejahatan seksual dan narkoba. Dia mengatakan, pertimbangan hakim adalah pembatasan hak seseorang menjadi calon legislator tidak cukup hanya diatur dalam aturan pelaksana. "Pembatasan hak hanya bisa diatur dengan undang-undang," ujar Abdullah.
Perkara ini bermula ketika sejumlah mantan terpidana kasus korupsi memprotes keluarnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Mereka menggugat aturan itu lantaran tak sejalan dengan undang-undang di atasnya. Salah satu penggugat, Patrice Rio Capella, bersyukur MA mengabulkan gugatannya. Dia mengungkapkan, aturan yang melarang bekas koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif melanggar hak asasi. "Walaupun (KPU) niatnya baik, tapi harus adil," katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, sebelumnya berharap MA memiliki putusan progresif dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang bersih dan antikorupsi. Terlepas dari putusan itu, ia menilai saat ini yang terpenting adalah menagih komitmen partai politik. "Selama partai politik tidak mencalonkan (mantan narapidana korupsi), tidak akan bisa menjadi caleg," kata dia.
Titi meminta KPU memikirkan cara menyampaikan riwayat hidup calon legislator calon yang pernah bermasalah dengan hukum kepada pemilih. Menurutnya usul Presiden Joko Widodo untuk menandai kertas suara calon legislator mantan koruptor perlu diwujudkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengikuti putusan MA. "MA kan bagian dari hierarki undang-undang," kata dia. Menteri berharap putusan itu tak mengganggu tahapan pemilu. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, juga mengatakan lembaganya menghargai putusan MA. FAJAR PEBRIANTO | TAUFIQ SIDDIQ | DANANG FIRMANTO
Gerindra Terbanyak
Sebelum putusan Mahkamah Agung pada Kamis lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meloloskan 43 calon legislator bekas narapidana korupsi untuk berlaga dalam Pemilihan Umum 2019. Partai Gerindra tercatat paling banyak mengusung calon legislator mantan narapidana korupsi dengan enam calon, disusul Golkar dan Hanura. Berikut ini beberapa nama caleg mantan terpidana korupsi dan partainya.
Partai Gerindra: 6 calon
- Muhammad Taufik, DPRD Jakarta
- Ferrizal, DPRD Belitung Timur
- Mirhammuddin, DPRD Belitung Timur
- Herry Kereh, DPRD Sulawesi Utara
- Hussen Kasaha, DPRD Maluku Utara
Partai Hanura: 5 calon
- Mudatsir, DPRD Jawa Tengah
- Akhmad Ibrahim, DPRD Maluku Utara
- Welhelmus Tahalele, DPRD Maluku Utara
- Muhammad Nur Hasan, DPRD Rembang
Partai Golkar: 5 calon
- Hamid Usman, DPRD Maluku Utara
- Edy Muklison, DPRD Blitar
- Saiful Talub Lami, DPRD Tojo Una-una
- Syahrial Damapolii, DPRD Sulawesi Utara
Partai Berkarya: 4 calon
- Arief Armain, DPRD Maluku Utara
- Andi Muttamar Mattotorang, DPRD Bulukumba
PAN: 4 calon
- Masri, DPRD Belitung Timur
- Abdul Fattah, DPRD Jambi
PKPI: 4 calon
- Mathius Tungka, DPRD Maluku Utara
- Joni Cornelius Tondok, DPRD Toraja Utara
Partai Demokrat: 3 calon
- Darmawati Dareo, DPRD Manado
Perindo: 3 calon
- Smuel Buntuang, DPRD Gorontalo
- Ramadhan Umasangaji, DPRD Parepare
Partai NasDem: 2 calon
- Edi Iskandar, DPRD Rejang Lebong
- Abdul Salam, DPRD Palopo
Partai Garuda: 2 calon
- Julius Dakhi, DPRD Nias Selatan
PKS: 1 calon
- Maksum Mannassa, DPRD Mamuju
PDI Perjuangan: 1 calon
- Idrus Tadji, DPRD Poso
PBB: 1 calon
- Nasrullah Hamka, DPRD Jambi
Dewan Perwakilan Daerah
- Abdullah Puteh, Aceh
- Syahrial Kui Damapolii, Sulawesi Utara
INDRI MAULIDAR | SUMBER: DIOLAH TEMPO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo