Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, semata meluruskan normanya, tidak ada hubungan dengan tendensi politik," kata dia kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo