Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ralat jambret

Suherman alias man morfin, 23, divonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri tanjungkarang karena melakukan penodongan. ia sempat raib hampir 2 tahun.

20 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SALAH kata bisa diralat, tapi salah jambret, ya, masuk penjara. Inilah yang dialami Suherman alias Man Morfin, 23 tahun. Ayah satu anak ini penduduk Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Seharihari, ia tak punya kerja tetap. Istrinya kini pulang ke rumah orangtuanya di Telukbetung. Meski sempat raib hampir dua tahun, akhirnya Man tertangkap, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonisnya 8 bulan penjara, akhir Mei silam. Ia dinyatakan melakukan penodongan. Di suatu siang yang sepi, awal Desember 1990, Man bersama Supartono, Mat, dan Wana memilih Gang Seroja di Kelurahan Surabaya. Diperkirakan di gang itu bakal lewat para ibu yang pulang dari pasar. Man membawa pisau, dan Supartono membawa golok. Mereka menunggu di tengah gang. Mat dan Wana berjaga di ujung gang. Ketika lewat seorang nenek, Man bilang pada Supartono, "Kau keluarkan golok untuk menakut-nakutinya, saya yang menyergap." Dan setelah itu dikerjakan, Man menyambar kalung emas di leher perempuan tua itu, lalu ia lari "Suherman, kembalikan kalungku. Aku nenekmu, aku kenal ayahmu Abasan," teriak korban. Korban adalah Bunayu, 51 tahun, yang masih ada kaitan keluarga dengan Man dalam peringkat nenek. Ketika ada petugas lewat, istri pensiunan anggota ABRI ini pun mengadu, sampai ia dibawa ke Polsek Kedaton. Di tempat yang dikira aman, Man heran sendiri. "Bagaimana ia mengenaliku dan ayahku?" katanya seraya menyarankan untuk mengembalikan kalung tadi. Sore, seorang kawan Man menyerahkan kalung 10 gram itu ke rumah Bunayu di Jalan Pagar Alam, Tanjungkarang Barat. Awal Januari silam ia dijemput polisi di desanya, Adiluwih, di Lampung Selatan. Juga Supartono diciduk di rumahnya di Kedaton, Bandarlampung. Mat dan Wana masih buron hingga kini. "Saya tak berharap ia dihukum berat. Kan kalungnya juga sudah dikembalikan," kata Bunayu di persidangan. "Heran, kok ia tak kenal saya," katanya. Di persidangan, Man mengakui perbuatannya. Jebolan SD itu belum pernah dihukum. "Tapi sulit dipercaya Suherman itu orang baikbaik. Namanya saja Man Morfin," ujar Jaksa Lahmi Doal kepada Kolam Pandia dari TEMPO. "Apalagi mereka itu komplotan dan semua melarikan, bahkan dua lagi buron." "Wah, kalau perkaranya hapus dengan mengembalikan hasil kejahatannya, nanti tiap pelaku kejahatan yang ternyata dikenali korbannya memilih mengembalikan hasil kejahatannya saja," ujar Hakim Ketua Djazuli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus