Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ramai Diisukan Jadi Kepala Daerah, Segini Gaji Kaesang jika Jadi Wali Kota Depok

Gaji yang akan diterima Kaesang jika menjadi Wali Kota Depok sebesar Rp 2,1 juta per bulan, tapi itu belum tunjangan dan fasilitas.

1 Agustus 2023 | 12.31 WIB

Billboard dukungan PSI pada Kaesang terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok. Foto: Istimewa
Perbesar
Billboard dukungan PSI pada Kaesang terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep akhirnya mengunjungi Kota Depok, Jawa Barat. Dia digadang-gadang sebagai calon Wali Kota Depok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tetapi, kedatangan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Depok itu disebut bukan untuk berkampanye. Melainkan, meresmikan gerai Sang Pisang di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Depok. Kaesang memang dikenal sebagai pebisnis yang menggeluti bidang kuliner dengan berbagai usahanya, seperti Chili Pari, MangkokKu, TernaKopi, Siapmas, Markobar, dan masih banyak yang lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua, karena dulu sudah pernah di Margonda cuma tutup, saya buka lagi di Sawangan kali ini,” kata Kaesang, Selasa, 25 Juli 2023.

Kaesang menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok. Kesempatan itu pun semakin terbuka ketika Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai Kaesang, merupakan sosok yang tepat dan memiliki visi menata Depok.

"Jika Mas Kaesang bersedia maju, Gerindra siap men-support dan mendukung beliau untuk menjadi calon Wali Kota Depok," kata Ahmad Muzani usai menghadiri Konsolidasi Dapil III, IV, dan V Kota Depok di Lapangan Porkas Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Minggu 9 Juli 2023.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima Kaesang jika menjadi Wali Kota Depok?

Gaji dan Tunjangan Wali Kota Depok


Gaji kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Depok, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000 Pasal 4. Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (Bupati atau Wali Kota) adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan, gaji wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota) adalah Rp 1,8 juta per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk pada tunjangan jabatan serta fasilitas lain yang akan didapatkan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, setiap kepala daerah Kabupaten/Kota (Wali Kota atau Bupati) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil Wali Kota atau Bupati) akan diberikan tunjangan jabatan negara setiap bulannya. 

Besaran tunjangan jabatan negara bagi Wali Kota adalah Rp 3,78 juta. Sedangkan, besaran tunjangan untuk Wakil Wali Kota sebesar Rp 3,24 juta untuk setiap bulannya.


Fasilitas Wali Kota Depok

Selain gaji dan tunjangan, jika Kaesang menjadi Wali Kota Depok, dia juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun rincian fasilitas yang akan didapatkan oleh pejabat daerah adalah sebagai berikut:

- Rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya

- Kendaraan dinas

- Biaya rumah tangga

- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan

- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventarisnya

- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas

- Biaya pemeliharaan kesehatan

- Biaya perjalanan dinas

- Biaya penunjang operasional

Biaya Penunjang Operasional


Pejabat daerah juga akan mendapatkan biaya penunjang operasional yang dapat dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000, besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

- Pendapatan Asli Daerah sampai dengan Rp 5 miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

- Pendapatan Asli Daerah di atas Rp 5 miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

- Pendapatan Asli Daerah di atas Rp 10  miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

- Pendapatan Asli Daerah di atas Rp 20 miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

- Pendapatan Asli Daerah di atas Rp 50 miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

- Pendapatan Asli Daerah di atas Rp 150 miliar, paling rendah biaya penunjang operasionalnya adalah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen..

 

 

RADEN PUTRI | RICKY JULIANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus