Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua saran dan masukan dari anggota dewan telah dicantum dan diakomodir. Kami akan terus mendampingi hingga mencapai tujuan bersama,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat ini bertujuan menerima saran dan masukan terhadap raperda tersebut, serta sebagai prosedur dalam perancangan peraturan. Sebelumnya, Bapemperda telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait.
Ketua Komisi B DPRD Ismail setuju dengan sistem pull and push strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada kebijakan PL2SE.
Sistem ini, kata dia, dapat mengubah ekosistem transportasi Jakarta. “Pradigma pull and push strategi ini cukup efektif. Sebab, ini dapat menggiring para pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan masal,” katanya.
Anggota DPRD S Andyka juga setuju dengan penerapan PL2SE di Jakarta. Sebab, saat ini DKI Jakarta sedang menuju kota maju. Mengingat, penerapan tersebut telah berhasil diterapkan di Singapura, London, dan kota besar lainnya.
Ia yakin, jika penerapan ini layak untuk diterapkan di Jakarta, hanya butuh sedikit waktu untuk mencapai kajian yang matang.
“Untuk menjadi kota besar yang terintegrasi, kita memang harus mengikuti kota besar lainnya. Maka itu, kajian ini sangat perlu diperdalam mulai dari akademisnya hingga investasinya,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dengan perda ini Pemprov DKI bertujuan mewujudkan pengendalian lalu lintas, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup dan sebagainya.
“Di mana tujuan tersebut telah tercantum di dalan Raperda PL2SE yang terdiri 12 Bab dan 29 Pasal,” ucapnya.
Kadishub mengatakan saat ini Jakarta tengah menjalankan kebijakan sistem pull and push strategy. Pull strategy yang tengah dilakukan yaitu memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien melalui peningkatan layanan angkutan umum yang terintegrasi, kemudahan bagi penggunaan angkutan umum, peningkatan aksesibilitas dan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda.
Push strategy, yaitu mengendalikan kebutuhan penggunaan mobil dan motor dalam penanganan lalu lintas di Jakarta. “Untuk memenuhi variabel pull and push strategy ini kita harus menyiapkan regulasinya, penerapannya masih bertahap. Harapan kami Raperda ini dapat segera dirampungkan,” ucapnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.