Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat pengetatan uji emisi kendaraan bermotor resmi berlaku lewat pemberlakuan sanksi secara maksimal, korban pun berjatuhan. Pengendara motor yang kendaraannya terjaring tak memenuhi standar emisi menurut alat ukur milik Dinas dan Kementerian Lingkungan hidup didenda Rp 250 ribu. Pengendara mobil Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data dari Polda Metro Jaya menyebut ada sebanyak 66 dari 471 pengendara yang diberikan bukti pelanggaran atau tilang emisi sepanjang hari pertama, Jumat 1 September 2023. Mereka berasal dari 471 kendaraan yang telah diuji emisinya serentak di Jakarta Pusat, Utara, Timur, Barat, dan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebanyak 15 persen yang tidak lulus uji emisi itu terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 roda empat. Di antara mereka adalah Andi, seorang pengendara motor yang mengikuti uji emisi di di halaman belakang Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, Andi dan lainnya sukarela meminggirkan kendaraan mereka untuk uji emisi yang tertera gratis.
Khusus Andi, dia membawa keyakinan tinggi karena sehari sebelumnya memenuhi imbauan untuk melakukan pemeliharaan untuk sepeda motornya di bengkel. Tapi, ternyata, alat uji Automotive Gas Analyzer milik kementerian bicara lain. Emisi dari sepeda motornya dinilai tidak memenuhi standar.
Andi akhirnya meninggalkan lokasi tanpa STNK sepeda motornya, digantikan dengan tilang berdenda Rp 250 ribu. "Katanya, setting-annya nggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang ke luar banyak, di luar ambang batas," ujarnya ambyar.
Suwarna sama dengan Andi: berinisiatif ikut uji emisi karena peduli dengan kualitas udara Jakarta. Pengendara ojek online (ojol) ini juga malah diberi 'surat cinta' oleh polisi dan STNK-nya disita jadi barang bukti. Apalagi dia harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu yang dirasa memberatkan. "Sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu. Gojek sepi, penghasilannya kurang," katanya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan berdalih tilang emisi untuk ikut membantu melaksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya, kata dia, melaksanakan penegakan hukum tilang emisi itu dengan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi akan menilang maksimal dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Lalu pengendara akan diberikan surat tilang biasa dengan penyitaan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Malahan Doni memperingatkan agar pengendara jangan sampai terjerat tilang berlapis. Selain pelanggaran emisi, juga pelanggaran lalu lintas lainnya. Misalnya, tidak mengenakan helm untuk pengendara motor atau mengabaikan aturan ganjil genap untuk mobil.
"Saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain tidak memenuhi," ujar Doni.
Baca halaman berikutnya cara untuk bebas dari razia emisi polisi
Cara untuk Bebas dari Razia Emisi Polisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan pengetatan uji emisi sebagai salah satu kebijakan jangka pendek yang efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Dia merujuk kepada emisi polusi dari sumber bergerak yakni transportasi.
Asep hanya mengatakan semua pemilik kendaraan bermotor harus memperhatikan kondisi kendaraannya. "Karena keadaan mesin akan mempengaruhi hasil uji emisi," kata dia.
Selain itu, Asep juga menyarankan kepada setiap bengkel kendaraan agar menyediakan uji emisi dalam paket layanan servis. Bukti hasil uji emisi dari bengkel yang terafiliasi resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Kementerian LHK disebutnya akan membuktikan kelayakan kendaraan, dan yang terpenting terhindar dari razia emisi oleh polisi.
"Semua data hasil uji emisi dari bengkel harus terdata di kami, karena itu akan menjadi dasar bagi pengenaan tilang ke depannya," tutur Asep sambil menambahkan, "Jika hasil uji emisi tidak terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup, maka polisi berhak menilang kendaraan."
Adapun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pelaksanaan razia dan tilang emisi akan berpindah-pindah lokasi. Polisi menyasar lokasi yang ramai dan memungkinkan untuk menampung antrean kendaraan. Apakah itu di pusat Jakarta maupun wilayah penyangga.
Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Polisi: Titik Razia Akan Berpindah-pindah
"Jadi daripada terkena tilang, masyarakat diimbau segera menguji emisi ke bengkel resmi terdekat," kata Latif.
Tarif uji emisi di bengkel Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Nantinya petugas bengkel memberikan bukti hasil uji, lalu pengendara bisa menunjukkan ke polisi jika ada razia uji emisi.
Oksan adalah contoh berbeda dari Andi dan Suwarna. Oksan berada dalam kelompok 85 persen pengendara yang lolos uji emisi hari pertama. Menurutnya, uji emisi di bengkel resmi sudah dijalani pada 2022 lalu. "Untuk rekan-rekan yang belum, sebaiknya melakukan uji emisi. Supaya tidak mencemari lingkungan di ibu kota ini," ujarnya.
Baca berita-berita tilang emisi yang mulai diberlakukan di Jakarta di sini.