Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rekonstruksi penyelewengan

Dukun marsono, 62, berang karena perbuatan serong istrinya miatin, 29, dengan hurhadi, 40, dilakukan di ruang praktek pak dukun. setelah rekonstruksi, miatin dicerai dan harus kawin dengan nurhadi. (ina)

27 September 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMULA Nurhadi, 40, adalah pembantu Dukun Marsono, 62. Keakraban dua insan perdukunan dari Desa Mulyoarjo Malang, ini cukup terkenal -- dan menurun ke dalam hubungan baik antara Nur dan Miatin, istri ketiga Marsono. Tak jarang Nur disuruh Marsono mengantarkan istrinya ke pasar atau menemani tayuban -- menurut Mi'an, ketua RT. Buntutnya, walah, sudah Anda duga dari tadi. Keserongan Nur, ayah empat anak yang juga guru itu, dengan Miatin, 29, ibu empat anak juga, sebenarnya sudah lama tercium warga setempat. Bahkan, "Saya sudah memperingatkan keduanya tapi tidak digubris," ujar Pak RT. Pak Dukun sendiri semula tidak begitu peduli. Tidak melihat dengan mata kepala sendiri, katanya. Ketika Marsono ke Jakarta sendirian, nah, kesempatan itu langsung dimanfaatkan Nur dan Miatin sepuas-puasnya. Malang: satu waktu, anak bungsu Miatin agaknya menangkap basah ibunya dan teman kencannya itu di kamar sepen, tempat sesaji yang juga menjadi ruang praktek Pak Dukun. Pokoknya, si bungsu ini melaporkan ihwal mereka, kepada ayahnya. Lah, langsung saja Marsono naik pitam. Istrinya diinterogasi -- dan mengaku. Juga mengaku -- setelah diancam -- main serong di kamar yang mereka keramatkan. Marsono lalu meminta bantuan Mi'an untuk memanggil Nur. Nur datang. Diusut sebentar, juga mengaku. Malah, bukan cuma sekali, katanya, tapi berkali-kali. Pak Dukun jadi payah mengendalikan emosi. Dan tiba-tiba saja ia memanggil para tetangga ke rumah. Urusan apa? Oh -- mereka dimintanya menonton sebuah rekonstruksi. Rekonstruksi apa, Anda tahu. Dan rekonstruksi itu, dilaksanakan di bawah ancaman dan dengan kedua insan telanjang bugil, mengambil tempat di dalam kamar dan dilakukan terinci sampai ulah-ulah yang paling kecil. Begitu tega, Pak Dukun? Tega -- wong sehabis memerintahkan rekonstruksi itu ia langsung menjatuhkan vonis ini: Miatin harus kawin dengan Nur. Dan orang-orang pun bubaran. O, ya, peragaan ulang itu dilakukan akhir Juli lalu, tapi perkawinan tak pernah terjadi. Baru perceraian antara Marsono dan Miatin. Perempuan ini dipulangkan ke desanya, Purwoasri, tanpa disertai anak dan tanpa harta gono-gini. Ini keputusan Pengadilan Agama Malang di akhir Agustus lalu. Sayangnya, Pengadilan Agama malah tak punya tangan untuk menghukum Nur. Sedih, 'kan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus