Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Relaksasi Kredit, MTF: Hanya 70 Persen Nasabah Bayarnya Lancar

Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan kredit kendaraan bermotor menyatakan hingga akhir Mei 2020 telah memberikan keringanan kepada 60.000 nasabah

5 Juni 2020 | 09.50 WIB

Pameran MTF Autofiesta 2019 di Central Park, Jakarta Barat, 18-24 Maret 2019. (ANTARA)
Perbesar
Pameran MTF Autofiesta 2019 di Central Park, Jakarta Barat, 18-24 Maret 2019. (ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor menyatakan hingga akhir Mei 2020 telah memberikan keringanan kepada lebih 60.000 nasabahnya yang terdampak pandemi COVID-19. Dari 60.134 nasabah yang disetujui permohonan relaksasinya itu mencakup 72.377 unit kendaraan, dengan total nilai pembiayaan Rp10,84 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jumlah pengajuan relaksasi yang sudah kami terima sampai saat ini sebanyak 66.619 debitur dengan jumlah 80.947 unit, nilai kontraknya Rp12,47 triliun," kata Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo, dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MTF, jelas Harjanto, terus melanjutkan tahapan seleksi nasabah yang telah mengajukan keringanan kredit. Dan sampai saat ini, sekitar 70 persen nasabah lancar membayarkan angsuran setiap bulannya, meskipun ada yang sedikit terlambat.

Untuk mengapresiasi nasabah yang tetap membayarkan angsuran, MTF telah menyiapkan sejumlah program. “Untuk apresiasi nasabah kami berikan Firsta Point yang bisa dikumpulkan dan di-redeem, jadi satu dengan program Mandiri Card, untuk program lainnya sedang kami siapkan,” jelasnya.

Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi, mengatakan bahwa MTF memberikan perlindungan pasti bagi nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui Program Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor.

Perlindungan yang diberikan MTF tidak hanya sebatas pada kendaraannya saja namun mencakup perlindungan akibat banjir hingga kebakaran rumah.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus