Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

28 September 2024 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028. Roadmap ini diharapkan dapat membantu efisiensi penyaluran kredit juga untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan selama ini industri LPIP berperan penting memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan. “Ini merupakan landmark dari capaian kita untuk industri lembaga pengelola informasi perkreditan bisa berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan. Tujuannya mendukung perbankan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif. Ke depan, LPIP bakal didorong menyediakan informasi perkreditan agar meningkatkan penyaluran kredit UMKM. Peta Jalan pengembangan ini juga akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia.

Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit UMKM masih melambat. Berdasarkan data analisis uang beredar BI yang dipublikasikan 23 September 2024, total penyaluran kredit perbankan ke UMKM pada Agustus tumbuh 4,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Melambat di banding bulan sebelumnya, 5,1 persen yoy.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) menjadi salah satu alasan penurunan kredit UMKM. “NPL UMKM yang mendekati ambang batas 5 persen mendorong bank lebih selektif dalam mengucurkan kredit,” kata dia.

Berdasarkan data OJK tingat NPL UMKM pada akhir tahun lalu berkisar 3,71 persen. Pada Juli 2024 di kisaran 4,04 persen. Pertumbuhan kredit usaha mikro yang melambat juga terjadi setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit pandemi Covid-19 yang menyebabkan rasio NPL kredit UMKM mengalami peningkatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus